Hari: 4 Juli 2026

  • BPK Temukan Penyaluran Dana Hibah Banda Aceh Tidak Sesuai Aturan

    BPK Temukan Penyaluran Dana Hibah Banda Aceh Tidak Sesuai Aturan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga persoalan dalam penyaluran belanja hibah Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sepanjang Tahun Anggaran 2025, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2025.

    Salah satu sorotan utama BPK adalah penyaluran hibah yang bersifat tidak wajib di saat kondisi keuangan daerah sedang tertekan. Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025, Pemko Banda Aceh tercatat memiliki utang belanja sebesar Rp100.472.681.422,52.

    Sebanyak Rp18.447.679.285,00 atau 18,36 persen dari utang tersebut merupakan utang Belanja Pegawai, yang sejatinya bersifat wajib dan mendesak untuk diselesaikan.

    Ironisnya, di tengah beban utang tersebut, Pemko tetap menyalurkan hibah yang tidak bersifat wajib senilai Rp21.595.944.321,81 kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial kemasyarakatan.

    Padahal, dari total realisasi Belanja Hibah TA 2025 sebesar Rp37.405.840.571,81, hanya Rp15.809.896.250,00 yang merupakan hibah wajib, yakni untuk partai politik dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kepala Bidang Anggaran, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penganggaran hibah tidak wajib tetap dilakukan lantaran dinilai masih menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan hibah tersebut tetap dialokasikan dalam APBK.

    Pemko Banda Aceh pada TA 2025 sebenarnya menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp45.105.329.905,00. Namun realisasinya hanya mencapai Rp37.405.840.571,81 atau setara 82,93 persen dari pagu anggaran.

    Penyaluran hibah dilakukan sesuai daftar penerima yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBK TA 2025 beserta perubahannya.

    Hibah ke Instansi Vertikal Diberikan Berkali-kali

    Persoalan berikutnya menyangkut pemberian hibah kepada instansi vertikal, yaitu Polresta dan Kodim, yang ternyata dicairkan lebih dari satu kali dalam tahun 2025 melalui anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Ketentuan yang berlaku sebenarnya membatasi hibah kepada pemerintah pusat hanya boleh diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.

    Dari total hibah kepada dua instansi tersebut yang mencapai Rp4.300.694.000,00, BPK menilai sebesar Rp1.486.520.000,00 di antaranya belum sesuai ketentuan.

    Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol beralasan bahwa pemberian berkali-kali tersebut menyasar kegiatan yang berbeda-beda setiap kalinya. Sayangnya, pihak Kesbangpol belum bisa menunjukkan dasar hukum yang membenarkan praktik demikian.

    Hibah untuk PMI Dipakai Beli Seragam

    Tak hanya soal frekuensi pemberian, BPK turut menemukan hibah yang penggunaannya dinilai tidak relevan dengan fungsi pemerintahan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) tercatat menyalurkan hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) senilai Rp200.000.000,00, namun dana tersebut justru digunakan untuk membeli setelan baju seragam relawan, bukan untuk kegiatan yang menunjang fungsi kesehatan masyarakat secara langsung.

    Lemahnya Verifikasi Jadi Akar Masalah

    BPK menilai ketiga persoalan tersebut berpotensi membuat belanja hibah tidak mendukung fungsi pemerintahan, sekaligus membebani keuangan daerah dengan nilai hibah tidak wajib mencapai Rp21.595.944.321,81. Penyebabnya, verifikasi penganggaran belanja hibah oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dinilai belum memadai.

    Pengawasan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga dinilai kurang optimal, ditambah lemahnya verifikasi pengajuan hibah oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinkes.

    Menanggapi hasil pemeriksaan ini, Sekretaris Daerah, Kepala BPKK, Kepala Dinkes, dan Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut.

    Rekomendasi Perbaikan atas Penyaluran Belanja Hibah

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperketat verifikasi penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala BPKK juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah, sementara Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinkes diharapkan memperkuat proses verifikasi pengajuan hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

  • Biaya Perjalanan Dinas Pemko Banda Aceh Capai Rp21 Miliar, BPK Soroti Rute Korea dan Tiongkok

    Biaya Perjalanan Dinas Pemko Banda Aceh Capai Rp21 Miliar, BPK Soroti Rute Korea dan Tiongkok

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh senilai Rp51.036.760,00 pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2025 dan mencakup tiga komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.

    Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp21 Miliar

    Pemko Banda Aceh pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp572.914.338.806,00, dengan realisasi Rp506.444.121.107,70 atau 88,40 persen dari anggaran. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Perjalanan Dinas tercatat sebesar Rp21.104.849.624,00. Terhadap komponen belanja inilah BPK menemukan sejumlah persoalan setelah menelusuri dokumen pertanggungjawaban.

    Bukti Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

    Persoalan pertama muncul dari biaya akomodasi perjalanan dinas dalam negeri. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penginapan, yang dikonfirmasi langsung ke pihak hotel, menunjukkan adanya bukti penginapan yang ternyata tidak terdaftar di data hotel bersangkutan.

    Para pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan pun mengakui tidak benar-benar menginap sesuai dokumen yang dilampirkan.

    Setelah dihitung ulang menggunakan ketentuan biaya penginapan lumsum sebesar 30 persen dari tarif hotel, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.211.917,00 pada Sekretariat DPRK Banda Aceh.

    Uang Representasi dan Uang Harian Luar Negeri Bermasalah

    Selain persoalan penginapan, BPK juga menyoroti pemberian uang representasi yang salah sasaran. Uang representasi seharusnya hanya diberikan kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRK, serta pejabat eselon II.

    Namun, hasil pemeriksaan menemukan realisasi uang representasi sebesar Rp21.150.000,00 pada Sekretariat Daerah yang justru diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang bukan pegawai dan tidak berkedudukan sebagai pejabat penerima uang representasi.

    Persoalan ketiga terjadi pada uang harian perjalanan dinas luar negeri. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.674.843,00 pada Sekretariat Daerah untuk perjalanan dinas ke Korea Selatan dan Tiongkok.

    Kelebihan ini muncul karena uang harian pelaksana perjalanan dinas bukan pegawai dibayarkan satu tingkat golongan di atas ketentuan.

    Padahal, pelaksana lain dengan golongan setara dalam rombongan yang sama dibayarkan sesuai standar biaya yang berlaku, tanpa perlu kenaikan golongan.

    Ketiga persoalan tersebut menghasilkan total kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk perjalanan dinas sebesar Rp51.036.760,00, sekaligus mengakibatkan lebih saji pada akun Belanja Perjalanan Dinas di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan nilai yang sama.

    BPK menilai kondisi ini terjadi karena Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengendalian dan pengawasan memadai atas kegiatan perjalanan dinas di satuan kerja masing-masing.

    Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku saat menyiapkan dokumen administrasi, sementara para pelaksana perjalanan dinas juga tidak mempertanggungjawabkan bukti sesuai kondisi yang sebenarnya.

    Menanggapi temuan ini, Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah Banda Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp51.036.760,00 pun telah disetorkan ke kas daerah pada 18 Mei 2026.

    BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan perjalanan dinas di lingkungan kerja masing-masing.

    BPK juga meminta agar PPTK dan Bendahara Pengeluaran terkait diperintahkan memproses pembayaran belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah kelebihan pembayaran serupa terulang di masa mendatang.**