Hari: 7 Juli 2026

  • Temuan BPK: Tiga Mahasiswa DO dan Non Aktif Terima Beasiswa Aceh Carong Rp64 Juta

    Temuan BPK: Tiga Mahasiswa DO dan Non Aktif Terima Beasiswa Aceh Carong Rp64 Juta

    acehtoday.id/ | Banda AcehDana Beasiswa Aceh Carong senilai puluhan juta rupiah ternyata masih mengalir ke sejumlah mahasiswa yang sudah berstatus non aktif. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/26).

    Total kelebihan salur yang ditemukan mencapai Rp64,56 juta, tersebar di dua kampus mitra program, yakni Politeknik Aceh dan Politeknik Manufaktur Bandung. Angka ini muncul dari hasil uji petik BPK atas pengelolaan belanja beasiswa yang disalurkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

    Tiga Mahasiswa Sudah Non Aktif dan Drop Out, Dana Tetap Cair

    Dalam catatan LRA per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa hingga Rp3,96 triliun, setara 96,64 persen dari pagu anggaran. Sebagian dari belanja itu, sebesar Rp160,83 miliar, dialokasikan untuk beasiswa masyarakat, termasuk program Aceh Carong yang menjadi sorotan BPK kali ini.

    Di Politeknik Aceh, pemeriksa menemukan satu mahasiswa berinisial FM yang sudah dinyatakan tidak aktif sejak semester genap tahun ajaran 2025/2026. Status tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Tidak Aktif Nomor 059/KET/05/02/04.26 tertanggal 27 April 2026, menyusul mahasiswa yang bersangkutan tidak mendaftar ulang dan tidak lulus sesuai ketentuan akademik. Meski begitu, dana beasiswa sebesar Rp23 juta tetap tersalur, mencakup komponen SPP, uji kompetensi, biaya tugas akhir, wisuda, biaya hidup, hingga biaya buku.

    Kondisi serupa terjadi di Politeknik Manufaktur Bandung. BPK mendapati dua mahasiswa yang telah berstatus drop out, masing-masing terhitung sejak 18 November 2025 dan 1 Maret 2026. Total dana yang tetap disalurkan ke keduanya mencapai Rp41,56 juta.

    Menariknya, BPSDM Aceh disebut belum melakukan penarikan atas kelebihan dana tersebut. Alasannya, pihak BPSDM masih menunggu semester genap tahun ajaran 2025/2026 berakhir. Dana yang sudah dicairkan pun masih mengendap di rekening masing-masing perguruan tinggi dan belum sempat ditransfer ke mahasiswa bersangkutan, karena status akademik mereka masih dalam proses penanganan internal kampus.

    BPK Minta Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

    BPK menegaskan, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Beleid tersebut mengatur bahwa penyaluran beasiswa wajib dihentikan dan dananya dikembalikan ke kas daerah jika penerima tidak memenuhi kewajiban akademik. Ketentuan senada juga tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan kedua politeknik terkait.

    Akibat persoalan ini, selain kelebihan salur sebesar Rp64,56 juta, saldo Belanja Barang dan Jasa pada LRA turut mengalami lebih saji dengan nilai yang sama. BPK menilai penyebab utamanya adalah Kepala BPSDM Aceh yang dianggap tidak memedomani aturan beasiswa dan lamban memproses lebih salur begitu surat non aktif mahasiswa terbit. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Kelembagaan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, juga dinilai kurang optimal mengawasi status akademik para penerima beasiswa.

    Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh melalui Kepala BPSDM Aceh menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan Kepala BPSDM Aceh untuk segera memproses kelebihan salur beasiswa dan menyetorkan Rp64,56 juta ke kas daerah. BPK juga meminta KPA terkait ke depan lebih ketat mengawasi status akademik mahasiswa sebelum dana beasiswa dicairkan.

  • Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Keresahan warga atas keberadaan anjing liar yang kian mengganggu permukiman mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, SKH., M.Si. Ia mendorong penguatan pengendalian rabies di Aceh melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat.

    Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan anjing liar ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun penanganannya dinilai lambat dan belum menunjukkan langkah konkret.

    Salah satu titik yang dikeluhkan adalah kawasan Masjid Albadar, di mana anjing-anjing liar kerap berkeliaran hingga warga terpaksa memperbaiki pagar masjid sebagai solusi sementara. Keluhan lain datang dari warga yang tinggal berdekatan dengan area tersebut.

    Rombongan anjing, mulai dari induk hingga anak-anaknya, disebut kerap masuk ke pekarangan rumah warga, merusak tanaman bunga, hingga menggigit dan merusak alas kaki penghuni rumah.

    Warga berharap ada langkah cepat sebelum jatuh korban akibat rabies, mengingat gangguan tersebut tidak hanya terjadi di permukiman warga, tetapi juga di lingkungan tempat ibadah.

    Menanggapi keresahan tersebut, Tati yang merupakan anggota di Komisi II DPRA dan membawahi Dapil I Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) menegaskan bahwa penanganan populasi anjing liar dan risiko rabies harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya reaktif ketika muncul keluhan warga.

    “Kami di Komisi II DPRA meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, meningkatkan vaksinasi rabies pada hewan penular seperti anjing dan kucing, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, serta memastikan ketersediaan vaksin dan pelayanan pasca gigitan bagi masyarakat,” ujar Tati., Selasa (7/7/2026).

    Sebagai alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK), Tati menilai laporan-laporan warga soal anjing liar yang meresahkan harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, mengingat potensi penularan rabies yang mengintai jika populasi anjing liar tidak dikendalikan secara tepat dan manusiawi.

    Anjing Liar (Sumber Foto: Unsplash.com/Rajesh-rajput)

    Ia menekankan bahwa penanganan anjing liar bukan berarti tindakan sepihak yang membahayakan, melainkan harus melalui program vaksinasi massal, sterilisasi, serta relokasi yang terkoordinasi antara dinas terkait dan masyarakat. Edukasi kepada pemilik hewan peliharaan juga dinilai penting agar hewan yang dipelihara tervaksin secara rutin dan tidak berkeliaran bebas.

    “Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pemilik hewan peliharaan harus memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi secara berkala dan bertanggung jawab terhadap hewan yang dipeliharanya. Pencegahan rabies membutuhkan kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat,” katanya.

    Tati menegaskan Komisi II DPRA berkomitmen mengawal kebijakan terkait kesehatan hewan dan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran, termasuk merespons keluhan-keluhan warga yang selama ini belum tertangani optimal oleh pemerintah kota.

    Komisi II DPRA akan mengawal kebijakan dan dukungan anggaran agar program pengendalian rabies dapat berjalan optimal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan Aceh harus terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan pengendalian penyakit zoonosis melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dokter hewan, akademisi, dan masyarakat dapat semakin diperkuat, sehingga keluhan warga soal anjing liar dan ancaman rabies dapat segera mendapat solusi nyata, bukan sekadar janji.**

  • Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, yang mengungkap penatausahaan aset belum berjalan tertib di berbagai sektor, mulai dari kendaraan dinas hingga kios pasar, Selasa (7/7/2026).

    Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, Pemko Banda Aceh mencatat saldo aset tetap senilai Rp4,82 triliun. Angka ini justru turun Rp89,81 miliar atau 1,90 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,73 triliun. Penurunan tersebut menjadi salah satu pemicu BPK menelusuri lebih dalam kondisi pengelolaan aset di lingkungan Pemko.

    Salah satu temuan yang mencolok adalah penguasaan aset oleh pihak ketiga. BPK mendapati empat dari 48 kios di Komplek Perbasi telah dikuasai orang lain berdasarkan dokumen kepemilikan lama yang terbit sejak tahun 1986 hingga 2006, tanpa sepengetahuan Bidang Aset Pemko. Kondisi ini berpotensi membuat Pemko kehilangan hak atas aset tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti.

    Selain itu, pemeriksa menemukan persoalan pada pengelolaan kendaraan dinas. Sebanyak 48 unit kendaraan belum memiliki data lengkap seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB di Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Tak hanya itu, terdapat 26 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua yang menunggak pembayaran pajak.

    Penggunaan kendaraan dinas perorangan pun ditemukan tidak dilengkapi berita acara serah terima (BAST), sehingga administrasinya dinilai lemah.

    Aset Bernilai Rp0 hingga Tumpang Tindih dengan PDAM Tirta Daroy

    Persoalan lain muncul dari sisi pembukuan. BPK mencatat 17 bidang tanah bersertifikat seluas 119.306 meter persegi, dengan taksiran nilai sekitar Rp227,89 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum tercatat dalam KIB A karena berada di bawah ruas jalan yang belum dipisahkan.

    Di sisi lain, sejumlah aset peralatan dan mesin hasil hibah dari Telkomsel, BKKBN, dan BSI justru tercatat bernilai Rp0 karena dokumen serah terima tidak mencantumkan nilai barang dan belum dilakukan penilaian.

    Tak kalah pelik, aset senilai Rp2,86 miliar dalam kondisi rusak berat masih disajikan sebagai aset aktif. Sementara itu, biaya pemeliharaan pada 21 unit gedung dan bangunan senilai Rp6,80 miliar, serta 25 unit jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp13,83 miliar, belum dikapitalisasikan ke aset induknya sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku.

    Temuan yang tak kalah penting menyangkut aset yang telah diserahkan ke PDAM Tirta Daroy. BPK menemukan aset jaringan dan sambungan rumah senilai Rp25,58 miliar untuk periode 2022–2025 telah diserahkan melalui berita acara serah terima, namun masih tercatat ganda baik di pembukuan Pemko maupun laporan keuangan PDAM.

    Kondisi ini berpotensi menimbulkan pengakuan ganda atas aset yang sama oleh dua entitas berbeda.

    BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi.

    Penyebab utamanya ditengarai berasal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan oleh pejabat terkait, mulai dari Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD hingga pengurus barang di tingkat satuan kerja.

    Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) untuk menelusuri sertifikat tanah yang belum tercatat, memproses status kios Perbasi, menginventarisasi aset rusak berat, serta berkoordinasi dengan PDAM Tirta Daroy agar tidak terjadi pengakuan ganda aset.

    Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Surat Instruksi Wali Kota Nomor 700/0512/2025 pada 5 Juni 2025, disusul Surat Komitmen dari Penjabat Sekretaris Daerah pada 16 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemantauan Semester II 2025, tiga dari empat rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, sementara satu rekomendasi lainnya masih dalam proses penyesuaian.**

  • Harumkan Aceh Besar, Dua Siswa SD Islam Laboratorium Melaju ke OSN Provinsi

    Harumkan Aceh Besar, Dua Siswa SD Islam Laboratorium Melaju ke OSN Provinsi

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Dua siswa SD Islam Laboratorium berhasil lolos seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten Aceh Besar tahun 2026 dan berhak melaju ke OSN Tingkat Provinsi Aceh sebagai wakil Kabupaten Aceh Besar. Prestasi ini kembali menegaskan konsistensi sekolah tersebut dalam mencetak siswa berprestasi di ajang sains nasional.

    Kedua siswa yang berhasil mengukir prestasi tersebut adalah Aftahhir Beghawan, yang lolos pada cabang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Muhammad Nawfal Syarif, yang lolos pada cabang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Keduanya kini bersiap mengikuti kompetisi di tingkat provinsi untuk membawa nama Aceh Besar.

    Kepala SD Islam Laboratorium, Fathur Hadyan, S.Pd., Gr., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menyebut hasil OSN Kabupaten tahun ini sebagai capaian yang membanggakan sebab mengalami peningkatan dibandingkan perolehan pada OSNK 2025.

    Peningkatan tersebut, menurutnya, menjadi bukti komitmen sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan akademik, serta pengembangan potensi peserta didik secara berkelanjutan. Fathur menegaskan pihak sekolah akan mempersiapkan kedua siswa semaksimal mungkin untuk menghadapi kompetisi di tingkat provinsi.

    “Untuk menyongsong OSN Tingkat Provinsi sebagai wakil Kabupaten Aceh Besar, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan semaksimal mungkin,” ujar Fathur. Selasa (7/7/2026)

    Hasil Kerja Sama Siswa, Guru, dan Orang Tua

    Keberhasilan dua siswa ini disebut sebagai buah dari kerja keras siswa, dedikasi para guru pembimbing, serta dukungan penuh orang tua dan keluarga besar SD Islam Laboratorium. Kolaborasi tersebut dinilai berhasil menciptakan budaya belajar yang unggul di lingkungan sekolah.

    Fathur berharap SD Islam Laboratorium mampu mengharumkan nama Kabupaten Aceh Besar di tingkat provinsi, bahkan berpeluang mewakili Provinsi Aceh pada OSN tingkat nasional di masa mendatang. Pihak sekolah menyatakan optimisme atas hasil terbaik yang akan diraih kedua siswa pada OSN Tingkat Provinsi mendatang.