acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dana Beasiswa Aceh Carong senilai puluhan juta rupiah ternyata masih mengalir ke sejumlah mahasiswa yang sudah berstatus non aktif. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/26).
Total kelebihan salur yang ditemukan mencapai Rp64,56 juta, tersebar di dua kampus mitra program, yakni Politeknik Aceh dan Politeknik Manufaktur Bandung. Angka ini muncul dari hasil uji petik BPK atas pengelolaan belanja beasiswa yang disalurkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tiga Mahasiswa Sudah Non Aktif dan Drop Out, Dana Tetap Cair
Dalam catatan LRA per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa hingga Rp3,96 triliun, setara 96,64 persen dari pagu anggaran. Sebagian dari belanja itu, sebesar Rp160,83 miliar, dialokasikan untuk beasiswa masyarakat, termasuk program Aceh Carong yang menjadi sorotan BPK kali ini.
Di Politeknik Aceh, pemeriksa menemukan satu mahasiswa berinisial FM yang sudah dinyatakan tidak aktif sejak semester genap tahun ajaran 2025/2026. Status tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Tidak Aktif Nomor 059/KET/05/02/04.26 tertanggal 27 April 2026, menyusul mahasiswa yang bersangkutan tidak mendaftar ulang dan tidak lulus sesuai ketentuan akademik. Meski begitu, dana beasiswa sebesar Rp23 juta tetap tersalur, mencakup komponen SPP, uji kompetensi, biaya tugas akhir, wisuda, biaya hidup, hingga biaya buku.
Kondisi serupa terjadi di Politeknik Manufaktur Bandung. BPK mendapati dua mahasiswa yang telah berstatus drop out, masing-masing terhitung sejak 18 November 2025 dan 1 Maret 2026. Total dana yang tetap disalurkan ke keduanya mencapai Rp41,56 juta.
Menariknya, BPSDM Aceh disebut belum melakukan penarikan atas kelebihan dana tersebut. Alasannya, pihak BPSDM masih menunggu semester genap tahun ajaran 2025/2026 berakhir. Dana yang sudah dicairkan pun masih mengendap di rekening masing-masing perguruan tinggi dan belum sempat ditransfer ke mahasiswa bersangkutan, karena status akademik mereka masih dalam proses penanganan internal kampus.
BPK Minta Dana Dikembalikan ke Kas Daerah
BPK menegaskan, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Beleid tersebut mengatur bahwa penyaluran beasiswa wajib dihentikan dan dananya dikembalikan ke kas daerah jika penerima tidak memenuhi kewajiban akademik. Ketentuan senada juga tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan kedua politeknik terkait.
Akibat persoalan ini, selain kelebihan salur sebesar Rp64,56 juta, saldo Belanja Barang dan Jasa pada LRA turut mengalami lebih saji dengan nilai yang sama. BPK menilai penyebab utamanya adalah Kepala BPSDM Aceh yang dianggap tidak memedomani aturan beasiswa dan lamban memproses lebih salur begitu surat non aktif mahasiswa terbit. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Kelembagaan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, juga dinilai kurang optimal mengawasi status akademik para penerima beasiswa.
Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh melalui Kepala BPSDM Aceh menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan Kepala BPSDM Aceh untuk segera memproses kelebihan salur beasiswa dan menyetorkan Rp64,56 juta ke kas daerah. BPK juga meminta KPA terkait ke depan lebih ketat mengawasi status akademik mahasiswa sebelum dana beasiswa dicairkan.



