Seputar Aceh – KPK telah menemukan barang bukti berupa uang tunai SGD 12 ribu dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Penyitaan uang tersebut menambah teka-teki seputar amplop berisi dolar Singapura yang mengundang perhatian publik.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, setelah diperiksa sebagai saksi. KPK menegaskan bahwa masih ada banyak hal yang perlu didalami terkait uang ini, seperti siapa yang meletakkan amplop tersebut dan apa hubungan amplop dengan beberapa pertemuan yang telah berlangsung.
Teka-teki di Balik Amplop Dolar Singapura
Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki apakah SGD 12 ribu adalah total uang dalam amplop yang dikembalikan oleh Raja Juli atau masih ada uang lainnya. Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya amplop lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Taufik menjelaskan bahwa tim masih berada di lapangan untuk memastikan detail pertemuan dan jumlah amplop yang ada. Hal ini termasuk memeriksa apakah uang tersebut berasal dari hasil usaha petani atau bentuk lain sebelum diubah menjadi SGD.
Pernyataan Menhut mengenai Amplop
Mengenai amplop tersebut, Raja Juli menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan keduanya pada 2 Juni 2026. Pada 12 Juni 2026, ajudan Raja Juli mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing.
17 hari setelah pengembalian tersebut, Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli melaporkan pengembalian tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026. Saat ini, KPK sedang melakukan analisis terhadap laporan tersebut yang membutuhkan waktu 30 hari kerja.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut Kasus
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, dengan menjamin transparansi dalam proses penyelidikan. Penegak hukum akan terus mendalami semua aspek yang terkait dengan amplop dan uang yang ditemukan. Hal ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik.
Tinggalkan Balasan