Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan terjadi secara serampangan. PETI tersebar di delapan kabupaten, sementara IUP terdapat di 12 kabupaten/kota. Tidak berlebihan jika dikatakan Aceh kini dikepung oleh tambang.
Hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) memperlihatkan dampak buruk PETI terhadap lingkungan sungguh dahsyat. Kerusakan meliputi hilangnya tutupan hutan, pencemaran sungai, hilangnya mata pencarian warga, hingga bencana alam. Bahkan, IDeAS menyebutkan kerugian akibat bencana ekologis mencapai Rp138 triliun.
Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin menuturkan bahwa pertambangan emas ilegal telah menguasai 23.433 hektare hutan, mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hingga cagar alam. Potensi kerusakan hutan lindung mencapai 10.552 hektare, setara dengan dua kali luas Kota Banda Aceh. Adapun luas Kota Banda Aceh sendiri adalah 6.135 hektare.
Menurut Shalihin, pertambangan ilegal telah berlangsung lama, tetapi hingga kini belum dapat dihentikan. Ia menilai Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum tidak memiliki komitmen kuat untuk menyelamatkan lingkungan. Padahal, merawat lingkungan sama halnya dengan menyelamatkan manusia. Shalihin menyebut bencana banjir bandang dan longsor pada akhir 2025 merupakan dampak dari kerusakan alam, salah satunya dipicu oleh pertambangan ilegal.
Berdasarkan data Walhi Aceh, pertambangan emas ilegal terdapat di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Besar, dan Aceh Barat Daya. Dua daerah bertetangga, yakni Aceh Barat dan Nagan Raya, menjadi kawasan tambang ilegal terluas, mencapai 19.543 hektare atau 83,41 persen dari total luas PETI.
“Penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh,” kata Shalihin kepada SeputarAceh, Jumat (3/7/2026).

Shalihin menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI di Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.
“Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” kata Shalihin.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan Walhi Aceh adalah tambang ilegal di dalam kawasan Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, yang mencapai 102 hektare. Bahkan, sebagian di antaranya telah merambah kawasan Cagar Alam yang seharusnya steril dari aktivitas manusia.
“Sangat mengkhawatirkan, ini terjadi pada 2026 dan seluas itu berdasarkan data baru bulan Juni. Kami perkirakan bisa bertambah berkali lipat bila tidak ada penegakan hukum,” ujar Ahmad Shalihin.
Aktivitas PETI di hutan Mukim Jantho mengancam krisis air bersih bagi lebih dari 100 ribu pelanggan rumah tangga PDAM di Aceh Besar dan Banda Aceh, karena mencemari sungai yang menjadi sumber air baku utama kedua daerah tersebut.
Air sungai yang dulu jernih kini keruh, membuat warga kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, sekaligus tradisi sosial seperti mencari ikan untuk kenduri dan santunan anak yatim. Ancaman lebih besar mengintai berupa potensi pencemaran merkuri dan sianida dari pengolahan emas dalam jangka panjang. “Sungai yang terdampak aktivitas PETI merupakan sumber air baku utama bagi PDAM di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,” kata Shalihin.
@acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh
Desakan Moratorium Izin Tambang
Selain PETI, izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan juga dinilai mengancam ketahanan lingkungan. Baik ilegal maupun legal, pertambangan tetap memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Mengutip data Walhi Aceh, saat ini terdapat 76 IUP yang statusnya masih aktif. Penerbitan izin pertambangan telah berlangsung sejak masa pemerintahan Zaini Abdullah, Irwandi Yusuf, Nova Iriansyah, Ahmad Marzuki, Bustami, hingga Muzakir Manaf. Ahmad Marzuki dan Bustami, meski hanya berstatus penjabat gubernur, sempat menerbitkan izin masing-masing 12 IUP dan 9 IUP.
Sementara itu, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, sejak Februari 2025 hingga Januari 2026 telah menerbitkan 13 IUP. Ironisnya, sebagian izin terbit beberapa bulan setelah Aceh porak-poranda diterjang banjir bandang.
Menanggapi hal itu, Direktur IDeAS Munzami Hs mendesak Pemerintah Aceh segera memberlakukan moratorium izin tambang, menyusul maraknya penerbitan IUP di tengah ancaman bencana ekologis yang terus meningkat.
Munzami Hs menilai bencana ekologis 26 November 2025 seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah, bukan alasan untuk memperluas eksploitasi tambang.
“Semestinya bencana 26 November 2025 menjadi alarm darurat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya—pascabencana, izin tambang semakin mudah diobral,” katanya, Sabtu (4/7/2026).
Munzami menyoroti proses perizinan yang menurutnya berjalan terlalu mulus, sehingga menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak-pihak berkuasa yang berkompromi dengan korporasi pemegang IUP. Ia mendesak Satgas PKH dan KPK memberi atensi penuh terhadap proses ini.

Berdasarkan data SIKD Kemenkeu, kontribusi sektor tambang terhadap PAD Aceh dan 18 daerah terdampak bencana pada 2026 hanya sekitar Rp211,6 miliar—jauh timpang dibanding kerugian ekonomi pascabencana yang mencapai lebih dari Rp138 triliun.
IDeAS mendesak moratorium tambang seperti yang pernah diterapkan pada 2013–2017 di era Gubernur Zaini Abdullah, sekaligus mengawal pembahasan Rancangan Qanun Minerba Aceh.
“Seluruh elemen masyarakat harus mengawal proses lahirnya Qanun Minerba tersebut. Jangan sampai kebijakan yang lahir justru semakin membuka ruang bagi korporasi tambang untuk mengeksploitasi sumber daya alam Aceh,” tutup Munzami.
Menanggapi dinamika penerbitan izin tambang tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Muhammad Ritauddin, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelayanan perizinan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa instansinya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, sementara aspek teknis pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut.
“Kajian teknis dilakukan oleh instansi teknis, sementara kami memproses sesuai mekanisme apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Menurut Ritauddin, DPMPTSP pada dasarnya tidak memiliki ruang untuk menolak permohonan izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun rekomendasi teknis, sepanjang proses tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Ritauddin menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan bukan hanya soal legalitas usaha, melainkan juga melekatkan sejumlah kewajiban bagi pemegangnya, di antaranya kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pemenuhan aspek lingkungan begitu perusahaan memasuki tahap operasional.

Sebaliknya, ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin justru lebih berisiko menimbulkan persoalan, sebab kegiatan semacam itu tidak berada dalam mekanisme pengawasan resmi dan tidak memiliki kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terkait usulan moratorium maupun evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin pertambangan yang belakangan mengemuka di tengah masyarakat, Ritauddin menyebut hal itu sepenuhnya berada di ranah kebijakan pemerintah dan pimpinan daerah, bukan kewenangan DPMPTSP.
Ia juga menegaskan bahwa izin yang sudah diterbitkan tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Pencabutan izin, menurutnya, tetap harus melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan reaksi sesaat.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyikapi aspirasi masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, hasil kajian teknis, hingga kondisi sosial yang berkembang di lapangan.
“DPMPTSP tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ritauddin. (EP/AN/ZM/MI)














