Kategori: Nagan Raya

  • UTU dan UNJ Bergerak Bersama Atasi Krisis Akses Air Bersih di Nagan Raya

    UTU dan UNJ Bergerak Bersama Atasi Krisis Akses Air Bersih di Nagan Raya

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Ratusan warga di kawasan terdampak bencana Kabupaten Nagan Raya kini dapat menikmati akses air bersih yang layak. Kondisi ini tercapai setelah civitas akademika Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (FT UTU) menggandeng Dekanat Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (FT UNJ) membangun sistem penyediaan air bersih berbasis komunitas melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Skema Penugasan Fakultas.

    Sistem ini memanfaatkan sumber mata air dari kawasan pegunungan yang dialirkan ke bak penampungan berkapasitas besar, sebelum akhirnya didistribusikan langsung ke rumah-rumah warga.

    Pembangunan infrastruktur vital tersebut mulai dikerjakan sejak 20 Juni 2026, dan ditinjau langsung oleh jajaran dekanat kedua universitas pada 17–18 Juli 2026 untuk memastikan seluruh sistem berjalan sesuai perencanaan.

    Solusi Konkret Pasca Bencana

    Dekan FT UTU, Dr. Ir. Irwansyah, ST., M.Eng., IPM., mengatakan program kolaborasi ini memberi dampak nyata yang langsung dirasakan masyarakat, sekaligus menjadi ruang belajar aplikatif bagi mahasiswa.

    Menurutnya, kehadiran sarana air bersih tersebut menjadi solusi konkret untuk memulihkan kehidupan warga Nagan Raya di wilayah pasca-bencana. Bagi FT UTU, pembangunan ini bukan sekadar fisik semata, melainkan bentuk tanggung jawab ilmiah kampus dalam menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

    Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) diterjunkan langsung untuk bergotong royong bersama dosen dan warga lokal. Aktivitas lapangan mereka pun langsung dikonversi menjadi tiga Satuan Kredit Semester (SKS).

    Selama proses pembangunan, mahasiswa FT UTU memegang peran penting mulai dari survei lokasi, pengukuran teknis, pemasangan instalasi, hingga pendampingan sosial kepada warga. Namun demikian, medan di kawasan perbukitan Nagan Raya cukup berat.

    Karena akses kendaraan terbatas, mahasiswa bersama dosen dan warga setempat harus memikul material bangunan seperti semen, pasir, pipa, hingga pompa air secara manual sejauh sekitar setengah kilometer melewati jalur menanjak.

    Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Utama

    Program terpadu ini dipimpin oleh Dekan FT UNJ, Prof. Neneng Siti Silfi Ambarwati, dengan tema besar “Pengembangan Model Terpadu Penyediaan Air Bersih Pasca-bencana untuk Mendukung Ketahanan Masyarakat melalui Program Penugasan Fakultas.

    ” Pendekatan yang diusung tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga menitikberatkan pemberdayaan warga agar mampu mengelola dan merawat fasilitas secara mandiri.

    Selain jaringan air utama, tim turut memasang instalasi listrik pendukung guna mengoptimalkan kerja pompa distribusi air. Pendampingan penguatan literasi sanitasi dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat juga dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan kesehatan pasca-bencana.

    Sebagai upaya menjamin ketersediaan air di titik lain, sumur air tanah berbasis komunitas turut dikembangkan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

    Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata dari nota kesepahaman (MoU) antara FT UTU dan FT UNJ, yang mengintegrasikan aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Melalui sinergi antar-kampus tersebut, warga terdampak bencana di Nagan Raya kini memiliki kapasitas mandiri untuk mengelola fasilitas air bersih demi keberlanjutan hidup yang lebih sehat.**

  • BPK Minta Pemkab Nagan Raya Kembalikan Kelebihan Honor Rp1,028 Miliar

    acehtoday.id/ | Nagan Raya — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa kantor senilai Rp1,028 miliar pada 21 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang terbit pada 29 Mei 2026.

    Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK merinci total kelebihan bayar tersebut terdiri atas honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK sebesar Rp963,21 juta, honor narasumber Rp22,46 juta, honor moderator atau penceramah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp27,75 juta, serta honor panitia Rp15,22 juta.

    Salah satu temuan utama BPK adalah keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi batas di 12 SKPK. Kondisi ini menyebabkan kelebihan bayar honor di atas tarif Analisis Standar Belanja (ASB) mencapai Rp729,55 juta, dari yang seharusnya sebesar Rp1,13 miliar membengkak menjadi Rp1,86 miliar.

    Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan bayar honor di 20 SKPK lainnya sebesar Rp149,91 juta, dari nilai seharusnya Rp575,5 juta menjadi Rp725,4 juta.

    Tangkapan Layar LHP BPK

    Honor TPK di Dua Instansi Ikut Bermasalah

    BPK turut menyoroti penetapan honor TPK oleh Kepala SKPK pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengalami kelebihan bayar sebesar Rp28,81 juta.

    Persoalan serupa juga ditemukan pada empat Sekretariat TPK, yakni di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kelebihan bayar di empat instansi ini mencapai Rp54,94 juta, dari yang seharusnya Rp24 juta menjadi Rp78,9 juta.

    BPK juga menemukan kelebihan bayar honor narasumber di sejumlah instansi, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMGP4, dan Inspektorat senilai total Rp22,46 juta. Selain itu, ditemukan pula kelebihan honor moderator dan penceramah di BPBD sebesar Rp27,75 juta, serta honor panitia di DPMGP4 dan Disbudparpora sebesar Rp15,22 juta.

    Tidak hanya soal kelebihan bayar, BPK turut menemukan ketidaksesuaian pembayaran honor tenaga ahli di Dinas Pertanahan senilai Rp32,74 juta. Temuan ini muncul setelah BPK melakukan konfirmasi langsung kepada penerima honor, yang menyatakan tidak menerima honor secara utuh sebagaimana tercatat dalam laporan pembayaran.

    BPK Nilai Pengawasan Anggaran Belum Optimal

    Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan belum melakukan koordinasi yang memadai dalam pelaksanaan anggaran honor TPK. BPK juga menyebut para Kepala SKPK belum optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran di instansi masing-masing.

    Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun mekanisme pemantauan pelaksanaan TPK lintas SKPK. BPK juga meminta Sekda dan seluruh Kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran, serta segera memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.**

  • Dokumen Investasi Rp200 Triliun Tak Kunjung Dibuka, APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Investasi Rp200 Triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan APEL Green Aceh menyatakan siap membawa sengketa informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi tersebut ke Komisi Informasi apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan respons atas permintaan dokumen yang diajukan.

    Sikap tersebut diambil sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membuka informasi publik, khususnya mengenai kerja sama investasi yang nilainya mencapai Rp200 triliun dan menjadi perhatian masyarakat.

    Langkah itu diambil setelah organisasi masyarakat sipil tersebut mengirimkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka isi dan ruang lingkup kerja sama investasi bernilai fantastis yang telah diumumkan pemerintah daerah tersebut.

    Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

    “Investasi sebesar Rp200 triliun merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap daerah. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul,” kata Syukur, Selasa (24/6).

    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)
    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)

    Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam, investasi berskala besar, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

    APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, organisasi tersebut memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

    “Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi,” ujarnya.

    Selain menyoroti belum terbukanya dokumen investasi, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Juni 2026.

    Menurut Syukur, penghargaan tersebut menjadi kontradiktif apabila permohonan informasi terkait proyek investasi bernilai Rp200 triliun justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari badan publik.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    “Jika informasi mengenai investasi sebesar ini tidak dapat diakses publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan,” katanya.

    APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam mengawal investasi skala besar karena berpotensi memengaruhi tata ruang wilayah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

    Bagi kalangan masyarakat sipil, transparansi merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

    Kini, polemik dokumen MoU investasi Rp200 triliun tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.**

  • Ratusan Warga Beutong Ateuh Geruduk Kantor Bupati, Desak IUP 2 Perusahaan Tambang Dicabut

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat, Senin (22/6/2026) siang.

    Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menuntut pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas tambang dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) yang beroperasi di kawasan tersebut.

    Dalam aksinya, sejumlah tokoh masyarakat dan aliansi mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian.

    Massa juga menuntut Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, untuk segera menemui massa secara langsung.

    Salah seorang tokoh masyarakat, Rusli Adi, menyatakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Ia yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan, diduga karena menentang aktivitas tambang di kawasan tersebut.

    “Nyatanya setelah kami melakukan penolakan, suratnya datang ke kami dua hari belakangan. Saya dan dua kadus langsung dipecat tanpa adanya surat SP1, SP2, dan SP3,” ujarnya kepada wartawan.

    Padahal, kata Rusli, dia dan dua lainnya juga tidak terlibat narkoba ataupun kasus hukum lainnya.

    Penolakan dilakukan pihaknya juga dengan alasan mencegah kembali terjadinya bencana alam. Apalagi, posisi desanya tepat berada di bawah kawasan tambang.

    “Posisinya di atas bukit, kami berdomisili sekarang di bawah bukit. Sementara izinnya dikasih yang di atas bukit. Di bukit itu sumber mata air kami, sumber kehidupan kami. Walau memang di situ dipaksakan menjadi tambang, kami terpaksa tinggalkan Beutong,” ungkapnya.

    Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi unjuk rasa tolak izin tambang di kantor bupati setempat (Foto : acehtoday.id/-Uci Setiawan)

    Beutong Ateuh Sudah Ingatkan Pemerintah

    Sementara itu, Ketua Perempuan Beutong Bersatu, Saudah, mengatakan pihaknya tidak melarang pemerintah untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut, tetapi tidak untuk tambang.

    “Apapun alasannya kami tetap menolak. Masyarakat Beutong lebih memilih mati daripada memilih ada tambang di Beutong,” tegasnya.

    Daripada memberi izin tambang, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan masyarakat dengan memberikan rumah layak huni, pembangunan irigasi, dan membantu para petani.

    “Harapan masyarakat untuk pemerintahan, yang pertama, buat rumah dulu untuk yang kena bencana. Yang kedua, buat irigasi, dan ketiga, bantu petani,” pungkasnya.

    Terpisah, Plt Sekda Nagan Raya, Hizbulwatan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

    “Ini juga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan kita sampaikan kepada atasan,” katanya.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Ia menepis adanya isu izin tambang keluar tanpa musyawarah terlebih dahulu. Menurutnya, izin tambang itu dikeluarkan berdasarkan musyawarah di tingkat desa, kemudian direkomendasikan dari kecamatan ke tingkat kabupaten.

    “Kita menerima hasil setelah tingkat desa ke kecamatan, hasil dari rekomendasi kecamatan baru ke tingkat kabupaten. Saya rasa semua rekomendasi itu harus kita tanggapi,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, izin yang diberikan masih di tahap eksplorasi dan akan dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu sebelum diputuskan lanjut atau berhenti.

    “Pokoknya semua aspirasi dari masyarakat, baik masalah tambang, masalah adat, itu akan kita tampung dan kita akan sampaikan ke pihak pimpinan,” pungkasnya.

  • Hari Lahir Pancasila 2026, TRK: Pancasila Pemersatu dan Fondasi Perdamaian

    Hari Lahir Pancasila 2026, TRK: Pancasila Pemersatu dan Fondasi Perdamaian

    acehtoday.id/, Nagan Raya – Pemkab Nagan Raya menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (1/6/2026). Momentum tahunan ini menegaskan kembali komitmen bangsa terhadap ideologi yang telah menyatukan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku bangsa dalam satu bingkai kebangsaan.

    Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK, bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” — sebuah tema yang dinilai relevan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan ancaman perpecahan sosial di berbagai penjuru dunia.

    Sebagaimana diberitakan oleh laman resmi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Bupati TRK membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, di hadapan seluruh peserta upacara.

    Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar penonton dalam dinamika global. Nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi ruh Pancasila disebut sebagai instrumen diplomasi yang dibutuhkan dunia untuk menjembatani perbedaan sekaligus menghentikan konflik yang terus membara di berbagai belahan bumi.

    Bupati TRK secara khusus menyerukan agar generasi muda menjadikan Pancasila bukan sekadar teks dalam pembukaan undang-undang, melainkan sebagai ideologi yang hidup dan diamalkan setiap hari dalam kehidupan nyata.

    “Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi religiusitas, kuat dalam semangat persatuan, serta kokoh karena nilai-nilai kemanusiaannya,” tegasnya.

    Upacara dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, personel TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya.