Kategori: Opini & Analisis

  • Mengakhiri Praktik “Lepas Kepala Pegang Ekor” dalam Tata Kelola Aceh

    Oleh : Agus Maulidar, Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)

    Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memantik perdebatan mengenai hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Di tengah pembahasan sejumlah poin strategis dalam revisi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa semangat yang melahirkan UUPA pasca-MoU Helsinki justru semakin tergerus oleh berbagai regulasi turunan yang membatasi ruang gerak otonomi Aceh.

    Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menilai revisi UUPA seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai agenda administratif atau penyesuaian regulasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan momentum penting untuk mengembalikan ruh kekhususan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

    Menurutnya, selama hampir dua dekade implementasi UUPA, terjadi paradoks dalam hubungan pusat dan daerah. Secara hukum, Aceh diberikan kewenangan yang luas sebagai daerah dengan status kekhususan. Namun dalam praktiknya, berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan teknis kementerian disebut kerap membatasi kewenangan tersebut melalui mekanisme norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

    Fenomena yang oleh banyak kalangan di Aceh dikenal dengan istilah “lepas kepala pegang ekor” itu dinilai menciptakan kesan bahwa otonomi yang diberikan hanya bersifat formal, sementara kendali substantif tetap berada di tangan pemerintah pusat.

    ACI menyoroti sejumlah isu yang menjadi bagian dari pembahasan revisi UUPA, mulai dari kepastian Dana Otonomi Khusus, kewenangan perizinan investasi, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pendidikan keagamaan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Seluruh isu tersebut dianggap berkaitan langsung dengan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    Dalam perspektif ACI, Dana Otonomi Khusus tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen fiskal. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung percepatan pembangunan pascakonflik dan memperkecil kesenjangan yang masih dihadapi Aceh. Karena itu, kepastian keberlanjutan dana tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pembangunan jangka panjang.

    Di sektor ekonomi, ACI juga menyoroti masih kuatnya dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan berbagai sektor strategis. Padahal, semangat MoU Helsinki memberikan ruang yang lebih luas bagi Aceh untuk mengelola potensi ekonominya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah.

    Sementara dalam aspek sosial dan budaya, upaya penyeragaman kebijakan nasional terhadap institusi lokal seperti dayah, madrasah, maupun sistem pemerintahan gampong dipandang berpotensi mengabaikan karakteristik historis dan sosiologis Aceh yang telah terbentuk selama berabad-abad.

    Agus menegaskan bahwa MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna politik, tetapi juga mengandung komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Aceh semestinya tetap merujuk pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

    Ia juga mengingatkan bahwa revisi UUPA harus menjadi momentum memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru mempersempit ruang kewenangan yang telah diberikan. Menurutnya, menjaga keberlangsungan perdamaian membutuhkan konsistensi dalam menjalankan seluruh amanat kesepakatan yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    “Perdamaian tidak hanya dijaga melalui absennya konflik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Semangat Helsinki harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pembahasan masa depan Aceh”.

    – Agus Maulidar

    Bagi ACI, revisi UUPA merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika hubungan pusat-daerah, penguatan otonomi asimetris dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa mendatang.**

  • Jangan Jual Murah Identitas Kota

    Pernahkah Anda berkunjung ke Jakarta, Bali, Putrajaya, atau Istanbul? Ada satu hal yang menarik dari kota-kota tersebut. Di ruang-ruang publik paling strategis, identitas kota tetap menjadi tuan rumah. Tugu, monumen, lanskap kota, dan ikon sejarah berdiri dengan wibawa sebagai representasi jati diri daerah, bukan sebagai papan promosi perusahaan.

    Kini coba lihat Banda Aceh dan Aceh Besar.

    Pertanyaan sederhana yang patut diajukan adalah ketika tamu pertama kali tiba di Aceh, identitas apa yang mereka lihat? Identitas daerah atau identitas korporasi?

    Di Bundaran Simpang Lambaro, salah satu gerbang utama menuju Banda Aceh, pengunjung justru disambut oleh sebuah landmark yang lebih menyerupai media promosi perusahaan dibandingkan representasi sejarah, budaya, atau kekhasan Aceh Besar. Ruang yang seharusnya menjadi etalase kebanggaan daerah perlahan berubah menjadi etalase merek dagang.

    Mungkin sebagian orang menganggap ini hal sepele. Namun sejarah menunjukkan bahwa identitas kota tidak pernah dibangun dari hal-hal besar saja. Ia dibentuk oleh simbol, ruang publik, lanskap visual, dan kesan pertama yang tertanam dalam ingatan masyarakat maupun pengunjung.

    Ketika ikon kota lebih menonjolkan logo perusahaan daripada identitas daerah, sesungguhnya sedang terjadi proses pengikisan memori kolektif secara perlahan.

    Identitas Kota Banda Aceh Menjadi Papan Reklame Berkedok CSR

    Yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini sering dibungkus dengan alasan bantuan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal esensi CSR seharusnya adalah memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, bukan mengubah ruang publik menjadi ruang pemasaran berkedok kebaikan. Padahal Aceh masih menjadi daerah termiskin, penganggguran terdidik meningkat. Seharusnya dana CSR difokuskan untuk mengatasi isu ini bukan isu populis yang tak berdampak hanya berdampak pada brand korporat

    Di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, misalnya, beberapa elemen fasilitas publik yang menjadi daya tarik wisata kini tidak lagi steril dari jejak promosi korporasi. Padahal masjid kebanggaan rakyat Aceh itu bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan marwah daerah yang semestinya dijaga dari komersialisasi berlebihan.

    Tidak ada yang salah dengan bantuan perusahaan. Dunia usaha memang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Namun bantuan tidak boleh menjadi tiket untuk menguasai ruang visual publik.

    Dulu, kontribusi perusahaan cukup dikenang melalui dokumentasi, laporan kegiatan, atau papan penghargaan yang proporsional. Kini yang terjadi justru sebaliknya. Logo perusahaan tampil mencolok di lokasi-lokasi paling strategis, bahkan kadang lebih dominan dibandingkan simbol daerah itu sendiri.

    Fenomena serupa juga terlihat pada beberapa ikon, tugu dan landmark perkotaan di Banda Aceh. Bahkan ada korporasi yang nekat menyebut gedungnya sebagai landmark seolah menantang landmark identitas sejarah peradaban kota yang lebih mulia.

    Dari Simpang Kota menjadi Simpang Korporasi

    Mengapa logo Korporat lebih “Berkuasa” dari Nama Kota, Ada yang salah dengan ruang publik kita. Dalam beberapa kasus, ukuran, posisi, dan penempatan logo korporasi terasa begitu menonjol sehingga menggeser fokus utama dari identitas kota. Misalnya di simpang 5 Kota Banda Aceh, saat lampu merah menyala dan pengendara berhenti, yang pertama kali tertangkap mata pada 5 titik lampu merah bukan lagi nama kota atau pesan budaya, melainkan merek dagang. Logo Korporasi mengalahkan nama Kota.

    Jangan Jual Murah Identitas Kota Banda Aceh
    Tugu BSI Lambaro Foto M Ikhlas

    Ini bukan soal anti-investasi. Ini bukan pula soal menolak kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha. Namun ini soal batas etika dan estetika.

    Ada ruang yang memang pantas menjadi ruang promosi. Ada pula ruang yang harus tetap menjadi ruang identitas publik. Ketika batas ini hilang, kota perlahan kehilangan wajahnya sendiri.

    Aceh memiliki sejarah panjang, peradaban besar, warisan budaya yang kaya, dan simbol-simbol yang layak ditampilkan kepada dunia. Jika ruang-ruang strategis itu justru dipenuhi identitas korporasi, generasi mendatang mungkin akan lebih mudah mengingat nama perusahaan daripada mengenali makna simbol daerahnya sendiri.

    Pemerintah daerah perlu lebih sensitif terhadap praktik komersialisasi ruang publik yang berlebihan. Setiap kerja sama dengan korporasi harus menempatkan identitas daerah sebagai aktor utama, bukan figuran.

    Sebab sebuah kota yang bermartabat adalah kota yang dikenal karena sejarah, budaya, dan karakternya; bukan karena siapa sponsor terbesar yang berhasil menempelkan logonya di ruang publik paling strategis.

    Jika hari ini kita membiarkan logo korporasi mengalahkan identitas kota, jangan heran bila suatu hari nanti anak-anak kita tumbuh di tanah yang mereka tinggali, tetapi kehilangan hubungan emosional dengan identitas daerahnya sendiri.

    Penulis: Teuku Farhan

    Pengurus Masyarakat Pariwisata Aceh (MPA)

  • Program MBG dan Nasib Petani Lokal yang Masih Jadi Penonton

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah pusat dinilai memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa, namun hingga kini banyak petani lokal di Aceh disebut belum merasakan manfaat nyata dari program tersebut karena belum terlibat secara optimal dalam rantai pasok kebutuhan pangan MBG.

    Akademisi dan Praktisi Pertanian Universitas Serambi Mekkah (USM), Dr. Elvrida Rosa, S.P., M.P., yang juga aktif sebagai pengurus Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh serta pengurus PERGIZI Pangan Aceh, mengatakan berbagai komoditas pertanian yang dibutuhkan untuk memenuhi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya tersedia di Aceh. Komoditas tersebut mulai dari beras, sayuran hijau, buah-buahan, hingga berbagai produk hortikultura lainnya yang dihasilkan petani lokal.

    "Petani kita sebenarnya memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan pangan program MBG. Sayuran seperti sawi, kangkung, bayam, selada, bunga kol hingga komoditas lainnya banyak diproduksi oleh petani di berbagai daerah," kata Elvrida kepada acehtoday.id/.

    Menurutnya, salah satu persoalan utama yang membuat petani lokal belum maksimal terlibat adalah kemampuan menjaga kontinuitas produksi.

    Dapur MBG membutuhkan pasokan bahan pangan yang stabil dan berkelanjutan setiap minggu, sementara sebagian besar petani di Aceh masih menggunakan pola budidaya konvensional yang sangat bergantung pada musim dan kondisi cuaca.

    "Pasokan untuk program seperti MBG harus rutin dan konsisten, ini yang sering menjadi kendala karena sebagian besar petani masih bergantung pada kondisi alam, ketika terjadi perubahan cuaca ekstrem atau musim yang tidak menentu, produksi bisa terganggu," ujarnya.

    Meski demikian, Elvrida menilai persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada petani, tetapi pemerintah daerah khususnya, kata dia, harus hadir melalui program pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari perencanaan pola tanam, teknologi budidaya, hingga akses pemasaran.

    "Jangan hanya memberikan bantuan modal atau sarana produksi, yang lebih penting adalah pendampingan dan membangun sistem yang menjembatani petani dengan pasar, pemerintah daerah harus hadir sebagai penghubung antara petani dan pengguna produk pertanian," katanya.

    Banda Aceh – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat dinilai memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa, namun hingga kini banyak petani lokal di Aceh disebut belum merasakan manfaat nyata dari program tersebut karena belum terlibat secara optimal dalam rantai pasok kebutuhan pangan MBG.

    Perlu Regulasi Penyerapan Produk Lokal

    Lebih lanjut, Elvrida mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mengutamakan pembelian bahan pangan dari petani lokal dalam program MBG.

    Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

    “Kalau bahan pangan untuk MBG terus didatangkan dari luar daerah, maka petani lokal hanya akan menjadi penonton, padahal program ini seharusnya bisa menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kontrak kerja sama antara kelompok tani dan pengelola dapur MBG dapat menjadi solusi untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam memasarkan hasil panen mereka.

    “Petani pasti mau jika ada kepastian pembelian, mereka akan semangat menanam karena tahu hasil panennya akan terserap dan memiliki nilai ekonomi yang jelas,” kata Elvrida.

    Program MBG diharapkan Kolaborasi Semua Pihak

    Selain regulasi, Elvrida juga menekankan pentingnya melibatkan penyuluh pertanian, akademisi, ahli gizi dan kelompok tani dalam mendukung keberhasilan program MBG.

    Pengawasan terhadap kualitas pangan, proses budidaya, hingga distribusi bahan pangan dinilai akan lebih efektif jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang pertanian.

    “Program sebesar MBG membutuhkan kolaborasi banyak pihak, penyuluh, akademisi, kelompok tani, ahli gizi dan pemerintah harus berjalan bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap MBG tidak hanya dipandang sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kemandirian pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani.

    “Jangan sampai program yang nilainya besar justru tidak memberikan manfaat bagi petani lokal, MBG harus menjadi peluang untuk memberdayakan petani, memperkuat ekonomi desa, dan menciptakan sistem pangan yang lebih berkelanjutan,” tutup Elvrida.