Oleh : Agus Maulidar, Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memantik perdebatan mengenai hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Di tengah pembahasan sejumlah poin strategis dalam revisi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa semangat yang melahirkan UUPA pasca-MoU Helsinki justru semakin tergerus oleh berbagai regulasi turunan yang membatasi ruang gerak otonomi Aceh.
Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menilai revisi UUPA seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai agenda administratif atau penyesuaian regulasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan momentum penting untuk mengembalikan ruh kekhususan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005.
Menurutnya, selama hampir dua dekade implementasi UUPA, terjadi paradoks dalam hubungan pusat dan daerah. Secara hukum, Aceh diberikan kewenangan yang luas sebagai daerah dengan status kekhususan. Namun dalam praktiknya, berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan teknis kementerian disebut kerap membatasi kewenangan tersebut melalui mekanisme norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Fenomena yang oleh banyak kalangan di Aceh dikenal dengan istilah “lepas kepala pegang ekor” itu dinilai menciptakan kesan bahwa otonomi yang diberikan hanya bersifat formal, sementara kendali substantif tetap berada di tangan pemerintah pusat.
ACI menyoroti sejumlah isu yang menjadi bagian dari pembahasan revisi UUPA, mulai dari kepastian Dana Otonomi Khusus, kewenangan perizinan investasi, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pendidikan keagamaan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Seluruh isu tersebut dianggap berkaitan langsung dengan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.
Dalam perspektif ACI, Dana Otonomi Khusus tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen fiskal. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung percepatan pembangunan pascakonflik dan memperkecil kesenjangan yang masih dihadapi Aceh. Karena itu, kepastian keberlanjutan dana tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pembangunan jangka panjang.
Di sektor ekonomi, ACI juga menyoroti masih kuatnya dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan berbagai sektor strategis. Padahal, semangat MoU Helsinki memberikan ruang yang lebih luas bagi Aceh untuk mengelola potensi ekonominya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah.
Sementara dalam aspek sosial dan budaya, upaya penyeragaman kebijakan nasional terhadap institusi lokal seperti dayah, madrasah, maupun sistem pemerintahan gampong dipandang berpotensi mengabaikan karakteristik historis dan sosiologis Aceh yang telah terbentuk selama berabad-abad.
Agus menegaskan bahwa MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna politik, tetapi juga mengandung komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Aceh semestinya tetap merujuk pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam proses perdamaian.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi UUPA harus menjadi momentum memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru mempersempit ruang kewenangan yang telah diberikan. Menurutnya, menjaga keberlangsungan perdamaian membutuhkan konsistensi dalam menjalankan seluruh amanat kesepakatan yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.
“Perdamaian tidak hanya dijaga melalui absennya konflik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Semangat Helsinki harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pembahasan masa depan Aceh”.
– Agus Maulidar
Bagi ACI, revisi UUPA merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika hubungan pusat-daerah, penguatan otonomi asimetris dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa mendatang.**

