Tag: 60 hari

  • Bupati Aceh Barat Beri Waktu 60 Hari kepada OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat Tarmizi memberi tenggat waktu sekitar 60 hari kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di lingkungan setempat.

    Menurut Tarmizi, kali ini BPK sangat ketat dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, sehingga banyak menemukan temuan penting terkait administrasi di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

    “Kami telah meminta kepada seluruh OPD dalam waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan BPK dan jangan terulang kembali temuan yang sama di tahun yang akan datang. Harus betul-betul tertib administrasi,” ujar Tarmizi dalam rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama kantor DPRK setempat, Selasa (7/7/2026).

    Ia menegaskan akan menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Bupati Menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025

    Peyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, kata Tarmizi, telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.

    “Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya.

    Atas dasar tersebut, Tarmizi turut menyerahkan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2025. Tercatat, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.380.510.307.207,53, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.443.173.948.080,40 serta pembiayaan yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp140.130.408.071,64.

    Bupati Tarmizi menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025 (Foto : Dok. Diskominsa Aceh Barat)

    60 Hari untuk Berbenah, Tarmizi Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

    Bupati Tarmizi menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius setiap kepala OPD. Ia tidak ingin temuan yang sama kembali muncul pada pemeriksaan tahun berikutnya karena dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan internal.

    Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran.

    “Kami ingin seluruh OPD benar-benar menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan. Jangan sampai ada temuan yang berulang. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

    Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat dan pihak – pihak terkait atas kerja keras dan sinergitasnya.

    “Alhamdulillah Kabupaten Aceh Barat dapat kembali memperoleh penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian ke 12 kalinya secara berturut – turut. Namun demikian meskipun kita berhasil mempertahankan opini WTP kami menyadari terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Tarmizi.