acehtoday.id/ | Banda Aceh – YS dan ND tersangka khalwat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026). Mereka akan segera menjalani proses persidangan.
YS (42) bersama seorang perempuan ND (41) keduanya ditangkap oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat berada di dalam kamar hotel Ayani di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada akhir Mei lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami telah menerima penyerahan tanggung jawab dan tersangka tahap II dari penyidik PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh atas nama tersangka berinisial YS dan ND,” kata Bobbi.
Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilat.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk, denda setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.
Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Awal Mula Kasus Terduga Ajudan Petinggi DPRA
Bobbi menjelaskan, kasus ini bermula saat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggelar razia rutin di salah satu hotel di kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi salah satu kamar hotel dan menemukan YS bersama ND berada di dalam kamar. Berdasarkan identitas kependudukan yang diperiksa, keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti serta memperoleh pengakuan dari kedua tersangka yang menyatakan tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan ikhtilat berupa bermesraan, berpelukan, dan berciuman di dalam kamar hotel tersebut,” tutur Bobbi.
Setelah diamankan, YS dan ND dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, yang turut hadir dalam proses pelimpahan tahap II menyebut pihaknya telah menuntaskan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemberkasan dan menyerahkan berkas yang telah dinyatakan P21. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Rizal.
@acehtoday.id/ Tersangka kasus ikhtilath, YS dan ND, resmi ditahan Kejari Banda Aceh usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. #SeputarAceh #BandaAceh #BeritaAceh #InfoAceh #AcehTerkini ♬ suara asli – Seputar Aceh
Menurutnya, setelah pelimpahan tahap II, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga perkara diputus oleh Mahkamah Syar’iyah.
“Kewenangan Satpol PP dan WH sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum dan Mahkamah Syar’iyah sampai nantinya diputuskan dan dieksekusi,” ujarnya.
Rizal menambahkan, tugas Satpol PP dan WH selanjutnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tenaga kesehatan, saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Banda Aceh dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada tebang pilih, tidak ada tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

