Tag: BPK Aceh Barat

  • Tujuh Paket Proyek di Aceh Barat Kena Sorotan BPK RI, Ini Rincian Lengkapnya

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp153,65 juta pada tujuh paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

    Kelebihan bayar tersebut muncul akibat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, meski seluruh nilai kontrak telah dibayar lunas kepada pihak penyedia jasa. Total nilai kontrak dari tujuh paket proyek yang diperiksa mencapai sekitar Rp15,84 miliar.

    Dari sisi sektor kesehatan, temuan mencakup proyek penambahan ruang Puskesmas Kajeung dengan kelebihan bayar Rp10.112.361,25. Selain itu, RSUD Cut Nyak Dhien turut menyumbang dua temuan, yakni pembangunan fasilitas kesehatan HD, ICVCU, dan Kemoterapi senilai Rp32.333.197,80, serta pembangunan Gedung Rawat Inap sebesar Rp42.195.571,71.

    Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat tercatat pada tiga paket proyek bermasalah. Ketiganya meliputi pembangunan pagar SDN 21 Meulaboh dengan kelebihan bayar Rp43.790.638,06, pembangunan toilet SDN 22 Meulaboh sebesar Rp7.430.267,83, dan rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Meureubo sebesar Rp1.590.955,98.

    Sementara itu, satu temuan lainnya berasal dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) berupa pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion Leuhan tahap IV, dengan kelebihan bayar sebesar Rp16.198.360,00.

    Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK turut menyoroti potensi masa manfaat gedung dan bangunan yang tidak sesuai perencanaan awal, yang berisiko meningkatkan biaya pemeliharaan di kemudian hari.

    BPK menilai persoalan ini bersumber dari lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian oleh para pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Disdikbud, Disparpora, serta Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dalam pelaksanaan belanja modal.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi juga dinilai belum optimal mengendalikan kontrak, termasuk belum memiliki mekanisme efektif untuk menguji validitas dokumen tagihan MC dan kesesuaiannya dengan prestasi fisik di lapangan sebelum pembayaran dicairkan.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Barat memerintahkan kepala dinas terkait dan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp153.651.352,63 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian menyetorkannya ke kas daerah.

    BPK juga meminta PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tim Teknis terkait untuk lebih ketat mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi ke depan, guna memastikan hasil pekerjaan sesuai kuantitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.**