Tag: dana ZIS

  • Temuan BPK, Laporan Pengelolaan Zakat Baitul Mal Banda Aceh Berisiko Tak Transparan

    Temuan BPK, Laporan Pengelolaan Zakat Baitul Mal Banda Aceh Berisiko Tak Transparan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh belum menyelenggarakan laporan keuangan khusus atas pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025.

    Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menganggarkan pendapatan ZIS sebesar Rp17.537.306.343,00, dengan realisasi mencapai Rp12.689.417.577,48 atau 72,36 persen dari target anggaran. Pendapatan ZIS tersebut dikelola oleh Baitul Mal Banda Aceh.

    Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak, Badan Baitul Mal diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan pengembangan kepada kepala daerah dan Dewan Pengawas, paling lambat tiga bulan setelah tahun kegiatan berakhir. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan laporan kegiatan.

    Laporan Belum Diserahkan dan Belum Diaudit

    Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik menunjukkan bahwa Badan Baitul Mal telah membuat laporan kegiatan dalam Laporan Tahunan 2025.

    Namun demikian, Baitul Mal belum membuat laporan keuangan khusus untuk pengelolaan ZIS. Informasi pendapatan dan belanja ZIS selama ini hanya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Sekretariat Baitul Mal selaku Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

    Sekretariat Baitul Mal sebenarnya telah menerima Laporan Tahunan 2025 dari Badan Baitul Mal untuk dicetak, tetapi laporan tersebut belum diserahkan kepada kepala daerah karena belum ada mekanisme penyerahan yang baku.

    Selain itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 juga mengamanatkan Dewan Pengawas untuk meminta badan audit independen melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban Baitul Mal, yang hasilnya wajib dipublikasikan melalui situs resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh atau media massa.

    Namun, Perwal Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 belum mengatur mekanisme audit dan pemberian opini atas laporan tersebut.

    Berisiko Tidak Transparan dan Akuntabel

    BPK menilai kondisi ini berisiko membuat pengelolaan zakat tidak transparan dan akuntabel, serta berpotensi disalahgunakan.

    Persoalan ini disebabkan oleh dua hal utama, Pemko Banda Aceh belum menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme audit dan pemberian opini atas laporan pertanggungjawaban Baitul Mal, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal belum memenuhi kewajiban penyusunan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban secara lengkap sesuai ketentuan.

    Atas temuan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Sekretariat Baitul Mal menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

    Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme audit atas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban Baitul Mal Kota Banda Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BPK juga meminta Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan dan akuntabel.**