Tag: daya tampung lingkungan

  • HAkA Desak Evaluasi Total Izin Tambang di Aceh, Legal atau Ilegal sama-sama Bermasalah

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai kondisi pertambangan di Aceh, baik yang berizin maupun ilegal, sama-sama menyisakan persoalan lingkungan yang serius. Manager Legal dan Advokasi HAkA, Fahmi, menegaskan bahwa status legal sebuah tambang tidak otomatis menjamin praktiknya ramah lingkungan.

    “Pertambangan ilegal maupun pertambangan yang mengantongi izin yang dalam praktiknya masih menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola sumber daya alam,” ujar Fahmi, Sabtu (4/7/2026).

    Menurut Fahmi, maraknya tambang ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Namun tambang berizin pun tak lepas dari masalah, mulai dari pembukaan kawasan hutan, sedimentasi sungai, konflik dengan warga sekitar, hingga minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

    Ia menyoroti bahwa legalitas izin ternyata tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab lingkungan. Tata kelola pertambangan di Aceh, menurutnya, belum menjadikan perlindungan alam dan keselamatan warga sebagai prioritas.

    Dampak Nyata: Banjir hingga Longsor

    Fahmi memaparkan, dampak aktivitas tambang sudah terlihat lewat hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah tangkapan air, meningkatnya sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga degradasi ekosistem penopang kehidupan masyarakat.

    Pembukaan kawasan hulu dan lahan berkemiringan tinggi untuk tambang, jelasnya, membuat kemampuan alam menyerap air hujan menurun drastis. Akibatnya, limpasan air meningkat dan memperbesar risiko banjir, banjir bandang, serta longsor, terutama saat musim hujan.

    “Meskipun banjir dan longsor dipengaruhi oleh banyak faktor, perubahan bentang alam akibat aktivitas ekstraktif merupakan salah satu faktor yang memperbesar tingkat kerentanan wilayah terhadap bencana,” tegasnya.

    Selain risiko bencana, masyarakat di sekitar area tambang juga menghadapi ancaman hilangnya sumber air bersih, turunnya produktivitas pertanian, hingga gangguan kesehatan akibat pencemaran.

    Pengawasan Pascaizin Dinilai Minim

    Fahmi menekankan, persoalan utama bukan hanya soal penerbitan izin, melainkan juga kualitas evaluasi lingkungan, keterbukaan informasi, dan efektivitas pengawasan setelah izin terbit. Ia menilai kebijakan pertambangan lebih banyak didorong kepentingan investasi jangka pendek ketimbang daya dukung lingkungan.

    Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan frekuensi pengawasan di lapangan disebutnya membuat banyak pelanggaran lingkungan luput dari deteksi atau tidak ditindak tegas.

    Manfaat Ekonomi Tak Dirasakan Merata

    Fahmi menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi sektor tambang yang lebih banyak dinikmati pengusaha dan pemegang konsesi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak kerusakan lingkungan. Warga yang bergantung pada pertanian dan perikanan harus menghadapi penurunan kualitas lingkungan hingga hilangnya sumber penghidupan.

    HAkA Desak Evaluasi Menyeluruh

    HAkA mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi seluruh izin tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan, daerah tangkapan air, wilayah sensitif ekologis, dan rawan bencana. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan perusahaan tambang sekaligus menindak tegas aktivitas ilegal beserta aktor dan jaringan pendanaannya.

    Fahmi memperingatkan, jika tata kelola tambang tidak segera dibenahi, Aceh akan menghadapi tekanan ekologis yang kian besar, mulai dari banjir, longsor, sedimentasi sungai, kekeringan, hingga konflik sumber daya alam. “Pada akhirnya biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi jangka pendek dari pertambangan,” pungkasnya.