Tag: Dinkes

  • BPK Temukan Penyaluran Dana Hibah Banda Aceh Tidak Sesuai Aturan

    BPK Temukan Penyaluran Dana Hibah Banda Aceh Tidak Sesuai Aturan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga persoalan dalam penyaluran belanja hibah Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sepanjang Tahun Anggaran 2025, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2025.

    Salah satu sorotan utama BPK adalah penyaluran hibah yang bersifat tidak wajib di saat kondisi keuangan daerah sedang tertekan. Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025, Pemko Banda Aceh tercatat memiliki utang belanja sebesar Rp100.472.681.422,52.

    Sebanyak Rp18.447.679.285,00 atau 18,36 persen dari utang tersebut merupakan utang Belanja Pegawai, yang sejatinya bersifat wajib dan mendesak untuk diselesaikan.

    Ironisnya, di tengah beban utang tersebut, Pemko tetap menyalurkan hibah yang tidak bersifat wajib senilai Rp21.595.944.321,81 kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial kemasyarakatan.

    Padahal, dari total realisasi Belanja Hibah TA 2025 sebesar Rp37.405.840.571,81, hanya Rp15.809.896.250,00 yang merupakan hibah wajib, yakni untuk partai politik dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kepala Bidang Anggaran, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penganggaran hibah tidak wajib tetap dilakukan lantaran dinilai masih menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan hibah tersebut tetap dialokasikan dalam APBK.

    Pemko Banda Aceh pada TA 2025 sebenarnya menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp45.105.329.905,00. Namun realisasinya hanya mencapai Rp37.405.840.571,81 atau setara 82,93 persen dari pagu anggaran.

    Penyaluran hibah dilakukan sesuai daftar penerima yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBK TA 2025 beserta perubahannya.

    Hibah ke Instansi Vertikal Diberikan Berkali-kali

    Persoalan berikutnya menyangkut pemberian hibah kepada instansi vertikal, yaitu Polresta dan Kodim, yang ternyata dicairkan lebih dari satu kali dalam tahun 2025 melalui anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Ketentuan yang berlaku sebenarnya membatasi hibah kepada pemerintah pusat hanya boleh diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.

    Dari total hibah kepada dua instansi tersebut yang mencapai Rp4.300.694.000,00, BPK menilai sebesar Rp1.486.520.000,00 di antaranya belum sesuai ketentuan.

    Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol beralasan bahwa pemberian berkali-kali tersebut menyasar kegiatan yang berbeda-beda setiap kalinya. Sayangnya, pihak Kesbangpol belum bisa menunjukkan dasar hukum yang membenarkan praktik demikian.

    Hibah untuk PMI Dipakai Beli Seragam

    Tak hanya soal frekuensi pemberian, BPK turut menemukan hibah yang penggunaannya dinilai tidak relevan dengan fungsi pemerintahan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) tercatat menyalurkan hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) senilai Rp200.000.000,00, namun dana tersebut justru digunakan untuk membeli setelan baju seragam relawan, bukan untuk kegiatan yang menunjang fungsi kesehatan masyarakat secara langsung.

    Lemahnya Verifikasi Jadi Akar Masalah

    BPK menilai ketiga persoalan tersebut berpotensi membuat belanja hibah tidak mendukung fungsi pemerintahan, sekaligus membebani keuangan daerah dengan nilai hibah tidak wajib mencapai Rp21.595.944.321,81. Penyebabnya, verifikasi penganggaran belanja hibah oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dinilai belum memadai.

    Pengawasan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga dinilai kurang optimal, ditambah lemahnya verifikasi pengajuan hibah oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinkes.

    Menanggapi hasil pemeriksaan ini, Sekretaris Daerah, Kepala BPKK, Kepala Dinkes, dan Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut.

    Rekomendasi Perbaikan atas Penyaluran Belanja Hibah

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperketat verifikasi penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala BPKK juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah, sementara Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinkes diharapkan memperkuat proses verifikasi pengajuan hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**