Tag: DPR Aceh

  • Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Keresahan warga atas keberadaan anjing liar yang kian mengganggu permukiman mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, SKH., M.Si. Ia mendorong penguatan pengendalian rabies di Aceh melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat.

    Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan anjing liar ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun penanganannya dinilai lambat dan belum menunjukkan langkah konkret.

    Salah satu titik yang dikeluhkan adalah kawasan Masjid Albadar, di mana anjing-anjing liar kerap berkeliaran hingga warga terpaksa memperbaiki pagar masjid sebagai solusi sementara. Keluhan lain datang dari warga yang tinggal berdekatan dengan area tersebut.

    Rombongan anjing, mulai dari induk hingga anak-anaknya, disebut kerap masuk ke pekarangan rumah warga, merusak tanaman bunga, hingga menggigit dan merusak alas kaki penghuni rumah.

    Warga berharap ada langkah cepat sebelum jatuh korban akibat rabies, mengingat gangguan tersebut tidak hanya terjadi di permukiman warga, tetapi juga di lingkungan tempat ibadah.

    Menanggapi keresahan tersebut, Tati yang merupakan anggota di Komisi II DPRA dan membawahi Dapil I Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) menegaskan bahwa penanganan populasi anjing liar dan risiko rabies harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya reaktif ketika muncul keluhan warga.

    “Kami di Komisi II DPRA meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, meningkatkan vaksinasi rabies pada hewan penular seperti anjing dan kucing, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, serta memastikan ketersediaan vaksin dan pelayanan pasca gigitan bagi masyarakat,” ujar Tati., Selasa (7/7/2026).

    Sebagai alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK), Tati menilai laporan-laporan warga soal anjing liar yang meresahkan harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, mengingat potensi penularan rabies yang mengintai jika populasi anjing liar tidak dikendalikan secara tepat dan manusiawi.

    Anjing Liar (Sumber Foto: Unsplash.com/Rajesh-rajput)

    Ia menekankan bahwa penanganan anjing liar bukan berarti tindakan sepihak yang membahayakan, melainkan harus melalui program vaksinasi massal, sterilisasi, serta relokasi yang terkoordinasi antara dinas terkait dan masyarakat. Edukasi kepada pemilik hewan peliharaan juga dinilai penting agar hewan yang dipelihara tervaksin secara rutin dan tidak berkeliaran bebas.

    “Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pemilik hewan peliharaan harus memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi secara berkala dan bertanggung jawab terhadap hewan yang dipeliharanya. Pencegahan rabies membutuhkan kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat,” katanya.

    Tati menegaskan Komisi II DPRA berkomitmen mengawal kebijakan terkait kesehatan hewan dan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran, termasuk merespons keluhan-keluhan warga yang selama ini belum tertangani optimal oleh pemerintah kota.

    Komisi II DPRA akan mengawal kebijakan dan dukungan anggaran agar program pengendalian rabies dapat berjalan optimal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan Aceh harus terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan pengendalian penyakit zoonosis melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dokter hewan, akademisi, dan masyarakat dapat semakin diperkuat, sehingga keluhan warga soal anjing liar dan ancaman rabies dapat segera mendapat solusi nyata, bukan sekadar janji.**

  • Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas di kawasan hutan Mukim Jantho, Aceh Besar. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Salihin, menilai penegakan hukum yang selama ini berjalan belum menyentuh akar persoalan.

    Menurut Salihin, bisnis PETI tidak pernah berdiri sendiri. Ia menduga aktivitas tambang ilegal ini ditopang oleh jaringan pendukung yang cukup rapi, mulai dari penyedia bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penyewaan alat berat, hingga bisnis pengamanan di lokasi tambang.

    Selama ini, kata dia, penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh.

    Salihin menilai persoalan PETI Jantho tidak akan pernah selesai jika pendekatan penegakan hukum hanya berhenti pada penindakan pekerja tambang di lapangan. Selama pemodal dan pihak yang memberi perlindungan (backing) terhadap aktivitas ilegal ini masih bebas beroperasi, potensi munculnya kembali titik-titik tambang baru akan terus terbuka.

    Oleh karena itu, WALHI berencana melakukan kajian lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang membiayai aktivitas tambang, bagaimana aliran dananya, serta jaringan yang berada di balik operasi PETI di kawasan Jantho.

    Langkah ini dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah.

    Salihin mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, potensi konflik sosial di tengah masyarakat semakin nyata. Kesabaran warga sekitar kawasan Jantho terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai sudah mulai menipis, terlebih karena pelaku tambang yang beroperasi bukan berasal dari masyarakat setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah.

    Kondisi ini diperparah dengan dampak yang sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari sungai yang keruh, hilangnya sumber mata pencaharian dari sungai, hingga terhentinya sejumlah tradisi sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jantho.

    Instruksi Gubernur Dinilai Belum Membumi

    WALHI menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI, menurut Ahmad, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.

    “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” demikian pesan tegas yang disampaikan Salihin.

    Lima Tuntutan Mendesak dari Warga Jantho
    Berdasarkan bahan yang diterima acehtoday.id/, WALHI Aceh turut menyampaikan lima tuntutan mendesak yang disuarakan warga Jantho terkait persoalan PETI ini:

    1. Tutup total PETI, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jantho maupun di seluruh Aceh tanpa terkecuali.
    2. Sita alat berat menyita seluruh unit ekskavator dan alat pendukung, serta memusnahkan fasilitas operasional di lokasi tambang.
    3. Tangkap aktor intelektual, mengusut tuntas seluruh pihak yang membiayai, melindungi, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
    4. Pulihkan ekosistem, mewajibkan pelaku tambang membiayai rehabilitasi kawasan hutan, sungai, dan ekosistem yang telah rusak.
    5. Bentuk satgas terpadu, melibatkan mukim, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan serta penegakan hukum yang transparan.

    Desakan ke Polda dan DPR Aceh
    WALHI secara khusus mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Jantho. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air guna memastikan kondisi sebenarnya dari sungai yang terdampak.

    Tak hanya kepada aparat penegak hukum, WALHI juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh ikut menjalankan fungsi pengawasannya. Salihin menyinggung temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengenai pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah dipublikasikan, namun menurutnya tindak lanjut dari temuan tersebut masih perlu didorong lebih serius.

    Meluas Sejak 2023, Rambah Cagar Alam
    Berdasarkan pemantauan citra satelit dan laporan masyarakat, WALHI mencatat aktivitas PETI di Jantho sudah terpantau sejak 2023 dan terus meluas dari tahun ke tahun. Data spasial WALHI bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah merambah kawasan cagar alam dan hutan lindung, kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera.

    Bagi WALHI, kombinasi antara kerusakan ekologis yang semakin parah dan lemahnya penindakan terhadap aktor di balik layar menjadi alasan kuat mengapa persoalan ini harus segera menjadi prioritas penanganan, bukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

    Salhin menegaskan, tindakan parsial yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan bukanlah solusi. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pemodal dan jaringan di baliknya, menjadi satu-satunya pilihan untuk benar-benar menghentikan kerusakan di hutan Jantho sekaligus mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.**