acehtoday.id/ | Banda Aceh – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), M. Nur, menilai maraknya kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Aceh tidak bisa serta-merta dibebankan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut dia, sebagian besar perusahaan pemegang IUP justru belum memasuki tahap produksi.
"Kalau IUP tidak bekerja, maka yang berproduksi adalah tambang ilegal," kata M. Nur kepada acehtoday.id/, Jum’at 03/07/2026.
Ia mengatakan masih banyak anggapan yang menyamakan keberadaan IUP dengan aktivitas penambangan.
Padahal, kata dia, izin usaha pertambangan tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan eksploitasi mineral.
Menurut M. Nur, mayoritas IUP emas di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan mineral. Karena itu, aktivitas penambangan emas yang saat ini berlangsung di sejumlah daerah menurutnya, lebih banyak dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.
"Rata-rata IUP emas belum berproduksi, jadi kalau dikatakan kerusakan lingkungan terjadi karena perusahaan pemegang IUP, menurut saya itu tidak tepat, tapi kalau tambang ilegal merusak lingkungan, itu memang sudah lama kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar ditertibkan," ujarnya.
Ia bahkan menyebut hampir seluruh aktivitas penambangan emas yang berjalan saat ini dilakukan oleh penambang tanpa izin maupun penambang tradisional, bukan oleh perusahaan pemegang IUP.
Meski demikian, M. Nur menegaskan perusahaan yang telah memasuki tahap produksi tetap memiliki kewajiban memulihkan lingkungan.
ForBINA Ungkap Faktor Utama Banyak IUP
Dalam pandangannya, persoalan utama sektor pertambangan Aceh bukan banyaknya IUP yang diterbitkan pemerintah, tantangan terbesar justru berada pada kemampuan perusahaan membawa izin tersebut hingga memasuki tahap produksi.
Tidak sedikit perusahaan kata dia, menghadapi hambatan pembiayaan, persoalan sosial di lapangan, hingga dinamika investasi yang menyebabkan kegiatan pertambangan tidak berjalan sesuai rencana.
“Menurut saya, banyaknya IUP bukan masalah, yang menjadi masalah adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar mampu melanjutkan investasi sampai produksi, Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial maupun mampu menghadapi berbagai persoalan sosial di lapangan,” katanya.
Atas kondisi itu, M. Nur memperkirakan masih akan ada perusahaan yang kehilangan izin usahanya dalam beberapa tahun mendatang karena tidak mampu memenuhi tahapan investasi.
“Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan akan ada lagi IUP yang dicabut karena berbagai kendala yang dihadapi perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan M. Nur muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya tambang emas ilegal di Aceh.
Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas penambangan tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara serta memperbesar risiko bencana ekologis apabila tidak ditangani secara serius.