Tag: gus miftah

  • Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Diperiksa

    Seputar Aceh – Nur Widayat, saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, mengungkapkan perasaannya saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan tertekan karena proses pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam.

    Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin, Nur Widayat mengaku bahwa tekanan juga datang dari suasana pemeriksaan, yang terkadang memunculkan tindakan mendebarkan seperti saat ada yang ‘nggebrak’ meja. Ia juga membantah sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Sudewa.

    Salah satu poin penting yang disanggah Nur Widayat adalah terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut, berbeda dengan keterangan dari Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6, yang menyatakan sebaliknya.

    Saksi Membantah Keterangan Lain dalam BAP

    Dalam sidang tersebut, Nur Widayat juga membantah bahwa ia memberikan sebilah keris kepada Sudewa. Pernyataan ini pun didukung oleh Sudewa yang berada di kursi terdakwa. Sudewa juga menolak klaim bahwa ia menerima Rp450 juta dalam bentuk dolar AS dari Nur Widayat, yang disebut sebagai fee dari proyek JGSS.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, Sudewa menegaskan bahwa uang dolar AS yang disita KPK darinya harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara saksi dan terdakwa mengenai transaksi yang terjadi.

    Konteks Hukum Kasus Korupsi Bupati Pati

    Bupati Pati, Sudewa, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp3,8 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

    Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam konteks pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten Pati yang berlangsung antara tahun 2025 hingga 2026. Proses hukum ini menandai langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

    Implikasi dan Harapan ke Depan

    Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kesaksian Nur Widayat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya di balik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.

    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan lembaga-lembaga hukum. Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

  • Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Diperiksa

    Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Diperiksa

    Rakyat News – Nur Widayat, saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewo, mengaku mengalami tekanan saat diperiksa oleh KPK. Pengacara menyebut pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam, dan ada momen ketika penyidik ‘nggebrak’ meja. Pernyataan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026.

    Selama pemeriksaan, Nur Widayat membantah beberapa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai pemberian uang kepada Sudewo. Ia merujuk pada penyerahan uang sebesar Rp721 juta dari kontraktor proyek JGSS 6, yang diakuinya tidak pernah terjadi.

    Pernyataan Nur Widayat itu bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek, yang mengaku telah menyerahkan uang dalam bungkusan kepadanya. Namun, Nur Widayat menegaskan tidak pernah menerima uang dari Benard.

    Selain itu, Nur Widayat juga menyangkal memberikan sebilah keris kepada terdakwa Sudewo. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, ia menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan keris tersebut.

    Dalam sidang yang sama, Sudewo membantah tuduhan mengenai penerimaan uang Rp450 juta dalam bentuk dolar AS dari Nur Widayat sebagai fee proyek. Ia meminta agar uang dolar AS yang disita KPK dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.

    Sidang kasus ini berlanjut dengan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemeriksaan Dirjen Kemenhub Risal Wasal terkait peran Sudewo. KPK juga mendalami dugaan intervensi Sudewo dalam proses lelang saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.