Tag: honor TPK

  • BPK Minta Pemkab Nagan Raya Kembalikan Kelebihan Honor Rp1,028 Miliar

    acehtoday.id/ | Nagan Raya — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa kantor senilai Rp1,028 miliar pada 21 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang terbit pada 29 Mei 2026.

    Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK merinci total kelebihan bayar tersebut terdiri atas honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK sebesar Rp963,21 juta, honor narasumber Rp22,46 juta, honor moderator atau penceramah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp27,75 juta, serta honor panitia Rp15,22 juta.

    Salah satu temuan utama BPK adalah keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi batas di 12 SKPK. Kondisi ini menyebabkan kelebihan bayar honor di atas tarif Analisis Standar Belanja (ASB) mencapai Rp729,55 juta, dari yang seharusnya sebesar Rp1,13 miliar membengkak menjadi Rp1,86 miliar.

    Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan bayar honor di 20 SKPK lainnya sebesar Rp149,91 juta, dari nilai seharusnya Rp575,5 juta menjadi Rp725,4 juta.

    Tangkapan Layar LHP BPK

    Honor TPK di Dua Instansi Ikut Bermasalah

    BPK turut menyoroti penetapan honor TPK oleh Kepala SKPK pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengalami kelebihan bayar sebesar Rp28,81 juta.

    Persoalan serupa juga ditemukan pada empat Sekretariat TPK, yakni di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kelebihan bayar di empat instansi ini mencapai Rp54,94 juta, dari yang seharusnya Rp24 juta menjadi Rp78,9 juta.

    BPK juga menemukan kelebihan bayar honor narasumber di sejumlah instansi, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMGP4, dan Inspektorat senilai total Rp22,46 juta. Selain itu, ditemukan pula kelebihan honor moderator dan penceramah di BPBD sebesar Rp27,75 juta, serta honor panitia di DPMGP4 dan Disbudparpora sebesar Rp15,22 juta.

    Tidak hanya soal kelebihan bayar, BPK turut menemukan ketidaksesuaian pembayaran honor tenaga ahli di Dinas Pertanahan senilai Rp32,74 juta. Temuan ini muncul setelah BPK melakukan konfirmasi langsung kepada penerima honor, yang menyatakan tidak menerima honor secara utuh sebagaimana tercatat dalam laporan pembayaran.

    BPK Nilai Pengawasan Anggaran Belum Optimal

    Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan belum melakukan koordinasi yang memadai dalam pelaksanaan anggaran honor TPK. BPK juga menyebut para Kepala SKPK belum optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran di instansi masing-masing.

    Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun mekanisme pemantauan pelaksanaan TPK lintas SKPK. BPK juga meminta Sekda dan seluruh Kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran, serta segera memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.**