Tag: Hubungan Industrial

  • Peran Organisasi Pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial

    Peran Organisasi Pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial

    Banda Aceh – Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri alamiah tertentu. Fungsi utama dari organisasi pengusaha adalah membangun kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

    Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan para pimpinan perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KErja, Riza Erwin, ST, M. Si menyampaikan bahwa dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengertian pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya dan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

    Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Di dalam pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan “setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota Organisasi Pengusaha”. “Oleh karena itu, asosiasi pengusaha ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menyatukan suara pengusaha dari berbagai sektor bidang usaha dan merupakan representasi resmi dalam dialog dengan pemerintah dan serikat pekerja guna membantu memperjuangkan kebijakan yang adil, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar Erwin, Senin (8/6/2026).

    Selanjutnya Riza Erwin menyampaikan bahwa untuk memperkuat peranan Organisasi Pengusaha didalam hubungan industrial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor Kep- 201/Men/2001 Tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial. Pada keputusan tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartite.

    “Kelembagaan Hubungan Industrial itu sendiri merupakan lembaga ketenagakerjaan yang terbentuk dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan instansi pemerintah,” jelasnya.

    KADIN adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

    Di dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi dan fasilitasi.

    “Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya,” ungkap Erwin.

    Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan APINDO merupakan membership-based organization yang berdiri pada tahun 1952. Sebagai representatif dunia usaha, APINDO memiliki perwakilan di 34 Provinsi dengan membentuk Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan ratusan APINDO di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Pada awalnya, APINDO memfokuskan perhatian pada isu Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan. Seiring dinamisnya perkembangan jaman, kontribusi APINDO semakin diperluas pada hampir semua isu terkait aktivitas usaha. Apindo merupakan Organisasi Pengusaha yang telah terakreditasi oleh KADIN sebagai perwakilan organisasi pengusaha didalam kelembagaan hubungan industrial.

    Organisasi Pengusaha Terlibat Mengawasi Penerapan Aturan di Perusahaan

    Secara tehnis, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Eva Susanti, SE menyebutkan bahwa Kelembagaan Hubungan Industrial yang saat ini banyak dibentuk di setiap provinsi, kabupaten/kota dan juga nasional adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.

    Untuk tingkat Kabupaten/kota, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 perusahaan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

    Selanjutnya Eva Susanti menjelaskan juga bahwa untuk tingkat provinsi, organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh KADIN dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah memiliki jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi tersebut dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau telah memiliki sekurang-kurangnya 1000 perusahaan di Provinsi yang bersangkutan.

    Sedangkan untuk tingkat nasional, Eva menyebutkan bahwa organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh KADIN dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah memiliki jumlah kepengurusan Propinsi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Propinsi yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau telah memiliki jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dapat juga jika organisasi tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya 1000 perusahaan diseluruh Indonesia.

    Lalu bagaimana bila organisasi pengusaha yang ada tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut diatas? Jika hal itu terjadi, kata Eva Susanti, maka keterwakilan organisasi pengusaha didalam hubungan industrial diwakili oleh KADIN setempat.

    Didalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit yang merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan, Organisasi pengusaha dapat saja memberikan saran dan pertimbangan kepada forum tentang bagaimana pengembangan ketenagakerjaan di suatu wilayah, menjaga iklim hubungan industrial yang baik dan juga memberikan instruksi kepada pengusaha-pengusaha yang ada dibawah naungannya untuk dapat mengikuti dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan.

    “Selain itu, organisasi pengusaha dapat juga melakukan bimbingan dan konsultasi kepada anggotanya dalam mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan seperti kewajiban membuat peraturan perusahaan, penerapan struktur dan skala upah, status pekerja, perusahaan alih daya serta kewajiban lainnya yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi perusahaan itu sendiri,” ujar Eva, Senin (8/6/2026).

    Lanjut Eva, terlebih untuk Provinsi Aceh yang memiliki kearifan lokal sebagaimana yang diatur didalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan, peran Organisasi Pengusaha sangat penting untuk dapat memberikan instruksi serta mengawasi penerapan implementasi qanun tersebut di perusahaan.

    “Organisasi pengusaha juga dapat berperan sebagai fasilitator penyelesaian konflik anggotanya dengan pekerja atau serikat pekerja secara profesional. Bila suatu konflik diperusahaan belum juga mendapatkan penyelesaian, maka organisasi pengusaha dapat membawa permasalahan tersebut ke dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk dibahas bersama-sama dengan Serikat Pekerja dan juga pemerintah,” demikian tutup Eva Susanti. (Adv)

  • Peran dan Fungsi LKS Tripartit Sebagai Wadah Forum Komunikasi Ketenagakerjaan

    Peran dan Fungsi LKS Tripartit Sebagai Wadah Forum Komunikasi Ketenagakerjaan

    Banda Aceh – Bagi kalangan pengusaha dan pekerja, istilah lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tentu bukanlah hal yang asing. Terlebih bagi mereka yang aktif dalam organisasi pengusaha maupun serikat pekerja. LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh.

    LKS Tripartit merupakan satu dari delapan sarana hubungan industrial yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lembaga ini memiliki andil besar dalam melahirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan pekerja dan pengusaha yang berkeadilan, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

    Lembaga ini berfungsi untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit terdiri dari beberapa tingkatan yaitu Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten/Kota.

    LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Ketua LKS Tripartit Nasional dijabat oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan 3 orang wakil yang dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.

    Untuk tingkat Provinsi, LKS Tripartit dibentuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur. LKS Tripartit Provinsi diketuai oleh Gubernur dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi yang bersangkutan. Untuk posisi wakil ketua dijabat oleh 3 orang dari, yaitu dari unsur pemerintah (instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan), organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Provinsi paling banyak 27 orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah provinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 9 orang. Perbandingan komposisi keterwakilan LKS Tripartit Provinsi adalah 1 unsur perangkat pemerintah provinsi, 1 unsur organisasi pengusaha, dan 1 unsur serikat pekerja/serikat buruh.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa LKS Tripartit Provinsi Aceh untuk periode saat ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15/1057/2024.

    “LKS Tripartit Provinsi Aceh selama ini melaksanakan pertemuan secara periodik per triwulan atau sesuai dengan kebutuhan. Untuk anggota selain dari pemerintah, organisasi pengusaha diwakili oleh perwakilan dari Apindo dan Kadin, sementara dari unsur serikat pekerja diwakili dari FSPMI, KSBSI, F.SPTI-KSPSI, ASPEK, KSPSI dan FSP.PP.SPSI,” ujar Erwin kepada media ini, Jumat (5/6/2026).

    Riza Erwin juga menyampaikan bahwa pemilihan keterwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial. Sementara keterwakilan dari organisasi pengusaha ditunjuk langsung oleh Kadin ataupun Apindo.

    Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, kata Riza Erwin, belum seluruhnya membentuk LKS Tripartit. Jumlah kabupaten yang telah membentuk masih dalam kisaran 10 kabupaten/kota. Padahal fungsi LKS Tripartit sangat banyak untuk kemajuan ketenagakerjaan maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.

    LKS Tripartit kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota dengan 3 orang wakil ketua yang dijabat oleh 3 Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” jelas Erwin.

    Erwin menjelaskan, untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit, calon anggota harus memenuhi persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi terkait, anggota atau pengurus organisasi pengusaha bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

    “Selain dari unsur pemerintah, keanggotaan LKS Tripartit lainnya diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya selama 3 tahun,” pungkasnya.

    Peran dan Fungsi LKS Tripartit

    Secara lebih rinci, Riza Erwin menyampaikan bahwa peran penting LKS Tripartit baik di pusat maupun daerah antara lain memberikan pertimbangan dan saran, memberikan masukan kepada pemerintah sesuai tingkatannya dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

    Selain itu, LKS Tripartit juga berperan sebagai wadah dialog sosial seperti memfasilitasi pertemuan, komunikasi, dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.

    Kemudian peran lainnya adalah penyelesaian masalah hubungan Industrial dimana LKS Tripartit dapat membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat perusahaan maupun sektoral, guna menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. Dari segi kebijakan, LKS Tripartit dapat berperan untuk merumuskan merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, seimbang, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja serta produktivitas perusahaan.

    Oleh karena itu, Riza Erwin berharap agar seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh dapat segera membentuk LKS Tripartit agar permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan dapat ditangani dengan baik secara musyawarah dan mufakat sehingga terhindar dari permasalahan yang lebih besar. (Adv)