acehtoday.id/ | Nagan Raya – Investasi Rp200 Triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan APEL Green Aceh menyatakan siap membawa sengketa informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi tersebut ke Komisi Informasi apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan respons atas permintaan dokumen yang diajukan.
Sikap tersebut diambil sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membuka informasi publik, khususnya mengenai kerja sama investasi yang nilainya mencapai Rp200 triliun dan menjadi perhatian masyarakat.
Langkah itu diambil setelah organisasi masyarakat sipil tersebut mengirimkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka isi dan ruang lingkup kerja sama investasi bernilai fantastis yang telah diumumkan pemerintah daerah tersebut.
Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan
“Investasi sebesar Rp200 triliun merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap daerah. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul,” kata Syukur, Selasa (24/6).

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam, investasi berskala besar, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, organisasi tersebut memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain menyoroti belum terbukanya dokumen investasi, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Juni 2026.
Menurut Syukur, penghargaan tersebut menjadi kontradiktif apabila permohonan informasi terkait proyek investasi bernilai Rp200 triliun justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari badan publik.
@acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh
“Jika informasi mengenai investasi sebesar ini tidak dapat diakses publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan,” katanya.
APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam mengawal investasi skala besar karena berpotensi memengaruhi tata ruang wilayah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.
Bagi kalangan masyarakat sipil, transparansi merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Kini, polemik dokumen MoU investasi Rp200 triliun tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.**

