Tag: jaringan pembiayaan tambang

  • Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas di kawasan hutan Mukim Jantho, Aceh Besar. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Salihin, menilai penegakan hukum yang selama ini berjalan belum menyentuh akar persoalan.

    Menurut Salihin, bisnis PETI tidak pernah berdiri sendiri. Ia menduga aktivitas tambang ilegal ini ditopang oleh jaringan pendukung yang cukup rapi, mulai dari penyedia bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penyewaan alat berat, hingga bisnis pengamanan di lokasi tambang.

    Selama ini, kata dia, penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh.

    Salihin menilai persoalan PETI Jantho tidak akan pernah selesai jika pendekatan penegakan hukum hanya berhenti pada penindakan pekerja tambang di lapangan. Selama pemodal dan pihak yang memberi perlindungan (backing) terhadap aktivitas ilegal ini masih bebas beroperasi, potensi munculnya kembali titik-titik tambang baru akan terus terbuka.

    Oleh karena itu, WALHI berencana melakukan kajian lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang membiayai aktivitas tambang, bagaimana aliran dananya, serta jaringan yang berada di balik operasi PETI di kawasan Jantho.

    Langkah ini dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah.

    Salihin mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, potensi konflik sosial di tengah masyarakat semakin nyata. Kesabaran warga sekitar kawasan Jantho terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai sudah mulai menipis, terlebih karena pelaku tambang yang beroperasi bukan berasal dari masyarakat setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah.

    Kondisi ini diperparah dengan dampak yang sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari sungai yang keruh, hilangnya sumber mata pencaharian dari sungai, hingga terhentinya sejumlah tradisi sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jantho.

    Instruksi Gubernur Dinilai Belum Membumi

    WALHI menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI, menurut Ahmad, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.

    “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” demikian pesan tegas yang disampaikan Salihin.

    Lima Tuntutan Mendesak dari Warga Jantho
    Berdasarkan bahan yang diterima acehtoday.id/, WALHI Aceh turut menyampaikan lima tuntutan mendesak yang disuarakan warga Jantho terkait persoalan PETI ini:

    1. Tutup total PETI, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jantho maupun di seluruh Aceh tanpa terkecuali.
    2. Sita alat berat menyita seluruh unit ekskavator dan alat pendukung, serta memusnahkan fasilitas operasional di lokasi tambang.
    3. Tangkap aktor intelektual, mengusut tuntas seluruh pihak yang membiayai, melindungi, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
    4. Pulihkan ekosistem, mewajibkan pelaku tambang membiayai rehabilitasi kawasan hutan, sungai, dan ekosistem yang telah rusak.
    5. Bentuk satgas terpadu, melibatkan mukim, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan serta penegakan hukum yang transparan.

    Desakan ke Polda dan DPR Aceh
    WALHI secara khusus mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Jantho. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air guna memastikan kondisi sebenarnya dari sungai yang terdampak.

    Tak hanya kepada aparat penegak hukum, WALHI juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh ikut menjalankan fungsi pengawasannya. Salihin menyinggung temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengenai pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah dipublikasikan, namun menurutnya tindak lanjut dari temuan tersebut masih perlu didorong lebih serius.

    Meluas Sejak 2023, Rambah Cagar Alam
    Berdasarkan pemantauan citra satelit dan laporan masyarakat, WALHI mencatat aktivitas PETI di Jantho sudah terpantau sejak 2023 dan terus meluas dari tahun ke tahun. Data spasial WALHI bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah merambah kawasan cagar alam dan hutan lindung, kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera.

    Bagi WALHI, kombinasi antara kerusakan ekologis yang semakin parah dan lemahnya penindakan terhadap aktor di balik layar menjadi alasan kuat mengapa persoalan ini harus segera menjadi prioritas penanganan, bukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

    Salhin menegaskan, tindakan parsial yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan bukanlah solusi. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pemodal dan jaringan di baliknya, menjadi satu-satunya pilihan untuk benar-benar menghentikan kerusakan di hutan Jantho sekaligus mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.**