Tag: kelalaian ledakan kapal

  • Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masuk Tahap Baru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti ledakan yang menewaskan dua orang dan melukai 13 lainnya tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, menyebutkan penanganan insiden meledaknya mesin kapal itu telah memasuki tahap penyidikan. Belasan saksi yang diperiksa antara lain petugas ASDP yang sedang bertugas saat insiden terjadi, dua pelajar yang berada di kapal namun tidak masuk ke ruang mesin, serta pihak sekolah.

    “Saat ini 12 orang saksi telah dimintai keterangan,” kata Andre, Selasa (30/6/2026), menambahkan bahwa tim juga telah memeriksa sejumlah korban yang kondisinya sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan.

    Soal dugaan awal yang menyebut ledakan berasal dari sistem hidrolik pintu ruang mesin, Andre menegaskan informasi itu masih sebatas keterangan saksi dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Kepastian sumber ledakan, kata dia, baru akan disampaikan setelah hasil Labfor diterima.

    Penyidik turut menggandeng Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian. Namun hingga saat ini, hasil uji tersebut belum juga diterima oleh tim penyidik, sehingga penyebab pasti ledakan belum dapat disimpulkan.

    Andre menambahkan, pihaknya juga belum dapat menyatakan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini karena masih didalami lebih lanjut.

    Terkait kondisi fisik kapal, Andre mengungkapkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dilakukan. Seluruh alat bukti yang diperlukan pun sudah dikumpulkan, sehingga police line di sekitar lokasi akan dilepas dalam waktu dekat. Setelah itu, kapal dapat diserahkan kembali ke ASDP untuk menjalani proses perbaikan.

    Soal kapan KMP Aceh Hebat 2 akan kembali beroperasi, Andre menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan ASDP berdasarkan hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi kapal pascaperbaikan.**