Rakyat News – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengeluarkan aturan larangan bagi kendaraan menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi. Aturan ini diumumkan pada 7 Juli 2026. Kebijakan ini dilatarbelakangi untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Melki menyatakan, “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.” Ia menegaskan agar masyarakat yang taat pajak tidak kehilangan haknya karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebutkan, tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 5 ayat 3 menjelaskan tentang tata cara identifikasi kendaraan yang menunggak pajak. Identifikasi dilakukan secara manual dan elektronik. Pasal 5 ayat 4 menyebutkan, identifikasi elektronik dilakukan melalui integrasi data antara BPAD (Badan Pendapatan dan Aset Daerah) dan Badan Usaha.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi di provinsi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan agar kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
