Tag: korupsi mbg

  • Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung menahan komisaris PT YAT bernama Andri Mulyono pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

    Dalam siaran tertulis di laman Kejagung disebutkan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah dua alat bukti yang cukup terpenuhi. Andri Mulyono kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono —selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik—menemui Wakil Kepala BGN berinisial LP untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Dari pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi soal proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN senilai Rp60 juta per unit.

    Masalahnya, anggaran pengadaan tersebut dinilai penyidik tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Alih-alih mundur, Andri Mulyono justru aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk memuluskan rencana pengadaan itu.

    Modus Andri Mulyono

    Guna menutupi ketidaklayakan perusahaannya, Andri berkolaborasi dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE agar bisa ikut serta dalam tender. Tak berhenti di situ, Andri diduga menggelembungkan harga satuan sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia—manuver yang disebut penyidik telah dikondisikan bersama pihak BGN sebelumnya.

    Puncaknya, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga maupun spesifikasi barang tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.

    Atas perbuatannya, Andri dijerat pasal korupsi secara primair berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiairnya, Pasal 604 dengan rangkaian undang-undang yang sama.

  • Dugaan Tersandung Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Pakai Rompi Tahanan

    Dugaan Tersandung Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Pakai Rompi Tahanan

    acehtoday.id/ | Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi  tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

    Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

    Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Tersandung Korupsi MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

    Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.

    Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

    Sementara itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

    Sumber: Detik.com