acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung menahan komisaris PT YAT bernama Andri Mulyono pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Dalam siaran tertulis di laman Kejagung disebutkan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah dua alat bukti yang cukup terpenuhi. Andri Mulyono kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono —selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik—menemui Wakil Kepala BGN berinisial LP untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Dari pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi soal proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN senilai Rp60 juta per unit.
Masalahnya, anggaran pengadaan tersebut dinilai penyidik tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Alih-alih mundur, Andri Mulyono justru aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk memuluskan rencana pengadaan itu.
Modus Andri Mulyono
Guna menutupi ketidaklayakan perusahaannya, Andri berkolaborasi dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE agar bisa ikut serta dalam tender. Tak berhenti di situ, Andri diduga menggelembungkan harga satuan sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia—manuver yang disebut penyidik telah dikondisikan bersama pihak BGN sebelumnya.
Puncaknya, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga maupun spesifikasi barang tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, Andri dijerat pasal korupsi secara primair berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiairnya, Pasal 604 dengan rangkaian undang-undang yang sama.


