Tag: kuasa hukum alan

  • Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dipersoalkan oleh pelapor.

    Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Alan yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dokumen perjalanan dinas yang diduga melibatkan pihak di luar kepentingan kedinasan.

    Pelapor menduga penerbitan SPPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan, Karena itu mereka meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kuasa hukum Alan, Yulindawati, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi dan berharap pemerintah pusat dapat menelaah seluruh dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

    Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas konflik personal, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan oleh pejabat publik.

    “Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara maupun kewenangan jabatan yang menjadi perhatian kami,” kata Yulindawati saat diwawancarai acehtoday.id/, Kamis (25/6/2026).

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Laporan ke Kemendagri tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya bermula dari tudingan perselingkuhan yang disampaikan Muhammad Alan terhadap mantan istrinya, Mutiasari, dan menyeret nama Bupati Aceh Timur.

    Dalam perkembangannya, perkara itu kemudian melebar ke berbagai aspek hukum dan administrasi, termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara yang kini menjadi fokus pengaduan ke Kemendagri.

    Selain menyoroti persoalan administrasi pemerintahan, Yulindawati juga menyinggung laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya diajukan oleh Mutiasari terhadap kliennya, Alan.

    Menurut Yulindawati, pihaknya mempertanyakan dasar laporan tersebut karena hingga kini tidak menemukan bukti medis yang menunjukkan terjadinya KDRT sebagaimana yang dituduhkan.

    “Dalam pemeriksaan itu tidak ada visum yang menunjukkan adanya KDRT, karena memang menurut kami tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Mutiasari juga sempat menjalani pemeriksaan psikiatri atas permintaan penyidik untuk mengetahui kondisi psikologis yang berkaitan dengan laporan yang diajukan.

    Namun, kata dia, selama proses observasi tersebut tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dapat dikaitkan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

    “Informasi yang kami peroleh, tidak ada surat resmi yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan, karena itu kami mempertanyakan dasar dari berbagai narasi yang selama ini dibangun,” katanya.

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Awal Mula Kasus yang Melibatkan Bupati Aceh Timur

    Kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Muhammad Alan yang menuding adanya hubungan khusus antara mantan istrinya dengan Bupati Aceh Timur, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Mutiasari maupun Iskandar Usman Al-Farlaky.

    Mutiasari sebelumnya menyatakan keretakan rumah tangganya dipicu oleh dugaan KDRT yang dialaminya selama berumah tangga, sementara itu Al Farlaky juga membantah tudingan perselingkuhan dan menyebut berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah.

    Hingga berita ini dipublikasikan, acehtoday.id/ telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Namun, pesan dan permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.