Tag: lingkungan

  • Dokumen Investasi Rp200 Triliun Tak Kunjung Dibuka, APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Investasi Rp200 Triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan APEL Green Aceh menyatakan siap membawa sengketa informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi tersebut ke Komisi Informasi apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan respons atas permintaan dokumen yang diajukan.

    Sikap tersebut diambil sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membuka informasi publik, khususnya mengenai kerja sama investasi yang nilainya mencapai Rp200 triliun dan menjadi perhatian masyarakat.

    Langkah itu diambil setelah organisasi masyarakat sipil tersebut mengirimkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka isi dan ruang lingkup kerja sama investasi bernilai fantastis yang telah diumumkan pemerintah daerah tersebut.

    Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

    “Investasi sebesar Rp200 triliun merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap daerah. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul,” kata Syukur, Selasa (24/6).

    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)
    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)

    Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam, investasi berskala besar, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

    APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, organisasi tersebut memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

    “Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi,” ujarnya.

    Selain menyoroti belum terbukanya dokumen investasi, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Juni 2026.

    Menurut Syukur, penghargaan tersebut menjadi kontradiktif apabila permohonan informasi terkait proyek investasi bernilai Rp200 triliun justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari badan publik.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    “Jika informasi mengenai investasi sebesar ini tidak dapat diakses publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan,” katanya.

    APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam mengawal investasi skala besar karena berpotensi memengaruhi tata ruang wilayah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

    Bagi kalangan masyarakat sipil, transparansi merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

    Kini, polemik dokumen MoU investasi Rp200 triliun tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.**

  • Ratusan Warga Beutong Ateuh Geruduk Kantor Bupati, Desak IUP 2 Perusahaan Tambang Dicabut

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat, Senin (22/6/2026) siang.

    Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menuntut pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas tambang dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) yang beroperasi di kawasan tersebut.

    Dalam aksinya, sejumlah tokoh masyarakat dan aliansi mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian.

    Massa juga menuntut Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, untuk segera menemui massa secara langsung.

    Salah seorang tokoh masyarakat, Rusli Adi, menyatakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Ia yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan, diduga karena menentang aktivitas tambang di kawasan tersebut.

    “Nyatanya setelah kami melakukan penolakan, suratnya datang ke kami dua hari belakangan. Saya dan dua kadus langsung dipecat tanpa adanya surat SP1, SP2, dan SP3,” ujarnya kepada wartawan.

    Padahal, kata Rusli, dia dan dua lainnya juga tidak terlibat narkoba ataupun kasus hukum lainnya.

    Penolakan dilakukan pihaknya juga dengan alasan mencegah kembali terjadinya bencana alam. Apalagi, posisi desanya tepat berada di bawah kawasan tambang.

    “Posisinya di atas bukit, kami berdomisili sekarang di bawah bukit. Sementara izinnya dikasih yang di atas bukit. Di bukit itu sumber mata air kami, sumber kehidupan kami. Walau memang di situ dipaksakan menjadi tambang, kami terpaksa tinggalkan Beutong,” ungkapnya.

    Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi unjuk rasa tolak izin tambang di kantor bupati setempat (Foto : acehtoday.id/-Uci Setiawan)

    Beutong Ateuh Sudah Ingatkan Pemerintah

    Sementara itu, Ketua Perempuan Beutong Bersatu, Saudah, mengatakan pihaknya tidak melarang pemerintah untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut, tetapi tidak untuk tambang.

    “Apapun alasannya kami tetap menolak. Masyarakat Beutong lebih memilih mati daripada memilih ada tambang di Beutong,” tegasnya.

    Daripada memberi izin tambang, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan masyarakat dengan memberikan rumah layak huni, pembangunan irigasi, dan membantu para petani.

    “Harapan masyarakat untuk pemerintahan, yang pertama, buat rumah dulu untuk yang kena bencana. Yang kedua, buat irigasi, dan ketiga, bantu petani,” pungkasnya.

    Terpisah, Plt Sekda Nagan Raya, Hizbulwatan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

    “Ini juga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan kita sampaikan kepada atasan,” katanya.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Ia menepis adanya isu izin tambang keluar tanpa musyawarah terlebih dahulu. Menurutnya, izin tambang itu dikeluarkan berdasarkan musyawarah di tingkat desa, kemudian direkomendasikan dari kecamatan ke tingkat kabupaten.

    “Kita menerima hasil setelah tingkat desa ke kecamatan, hasil dari rekomendasi kecamatan baru ke tingkat kabupaten. Saya rasa semua rekomendasi itu harus kita tanggapi,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, izin yang diberikan masih di tahap eksplorasi dan akan dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu sebelum diputuskan lanjut atau berhenti.

    “Pokoknya semua aspirasi dari masyarakat, baik masalah tambang, masalah adat, itu akan kita tampung dan kita akan sampaikan ke pihak pimpinan,” pungkasnya.