Tag: lps

  • LPS Bayarkan Rp46,79 Miliar Klaim Nasabah, Empat BPRS Aceh Dicabut Izin

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah perbankan di Aceh dalam kondisi aman, dengan cakupan penjaminan simpanan mencapai 99,99 persen dari total rekening yang ada di wilayah tersebut.

    Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengungkapkan tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh berada pada level yang sangat tinggi, baik untuk Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

    “Untuk Bank Umum, sebanyak 99,99 persen atau sekitar 10,28 juta rekening dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada BPR/BPRS, cakupan penjaminannya juga mencapai 99,99 persen atau sekitar 103.905 rekening,” kata Jimmy di Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

    Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

    LPS Sudah Bayar Klaim Rp46,79 Miliar untuk Nasabah 4 BPRS

    Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan lembaga penjamin simpanan I, Pramuji Novri Harlyanto, menyebut pihaknya telah menyelesaikan pembayaran klaim kepada nasabah empat BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.

    Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, mekanisme set-off terhadap pinjaman, serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.

    Menurut Pramuji, lembaga penjamin simpanan terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim simpanan agar masyarakat dapat segera memperoleh haknya begitu sebuah bank ditutup.

    “Saat ini pembayaran klaim penjaminan sudah dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujarnya.

    Di akhir keterangannya, Jimmy menegaskan pentingnya edukasi mengenai fungsi dan peran LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, terutama di Aceh yang seluruh bank berkantor pusatnya telah menerapkan sistem perbankan syariah.

    “Kami berharap masyarakat semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” pungkas Jimmy.**

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
  • Amanat UU P2SK, LPS Siapkan Penjaminan Polis 2028

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan baru bagi pemegang polis perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk di Aceh.

    Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas fungsi LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga melindungi polis nasabah asuransi.

    Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengungkapkan program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028.

    Tahapan Persiapan: Regulasi hingga Uji Coba Sistem UU P2SK

    Pramuji menjelaskan, saat ini LPS masih menyelesaikan sejumlah tahapan krusial sebelum program ini benar-benar berjalan, mulai dari penyusunan regulasi, proses bisnis, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, hingga penguatan sumber daya manusia.

    “Program Penjaminan Polis merupakan amanat UU P2SK yang akan memperluas peran LPS untuk melindungi pemegang polis asuransi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tahap uji coba sistem dan integrasi data dijadwalkan berlangsung pada 2027, sebagai persiapan akhir sebelum implementasi penuh dilakukan setahun berikutnya, tepatnya pada 2028.

    Persiapan matang ini dinilai penting mengingat program penjaminan polis akan melibatkan basis data nasabah asuransi dalam skala besar, sekaligus menuntut sistem yang terintegrasi dengan baik agar proses klaim nantinya dapat berjalan cepat dan akurat, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan LPS dalam program penjaminan simpanan perbankan.

    Dengan hadirnya Program Penjaminan Polis, masyarakat yang menjadi pemegang polis asuransi diharapkan memperoleh kepastian perlindungan serupa dengan yang selama ini dinikmati nasabah perbankan melalui skema penjaminan simpanan LPS.*