Tag: mangrove

  • AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Desa Kuala Geunting, Kabupaten Aceh Tamiang, berjalan sangat lamban.

    Meski terbukti merusak sekitar 500 hektar ekosistem pesisir, belum ada tindakan hukum pidana yang menyentuh para pelaku utama.

    Padahal, data dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera hasil operasi Agustus 2025 dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran fatal.

    Di lokasi hutan produksi dan hutan lindung tersebut, tim menemukan empat unit alat berat ekskavator, pondok kerja, kanal-kanal baru, serta tanaman sawit berusia hingga satu tahun. Analisis citra satelit mendeteksi pembukaan lahan ilegal ini terjadi secara bertahap sejak tahun 2020.

    Menanggapi rencana Balai Gakkum yang ingin berkoordinasi terkait skema TORA dan Satgas Penertiban, AWF secara tegas melayangkan kritik. Mereka menilai langkah tersebut hanya kedok seremonial dan taktik mengulur waktu.

    “Lahan lindung yang dibabat untuk sawit tidak punya legalitas untuk dijadikan usulan skema TORA. Ini hanya akal-akalan,” sebut pihak AWF.

    Selain lemahnya sanksi pidana, AWF juga menyoroti masih bebasnya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang menerima pasokan buah sawit dari kawasan hutan yang dirambah tersebut. Lemahnya komitmen kelola hutan ini membuat pemulihan ekosistem mangrove di Aceh Tamiang kian jauh dari harapan.

    Temuan AWF Lapangan yang Mencengangkan

    Surat balasan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tertanggal 19 November 2025 mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada Agustus 2025. Hasilnya memperlihatkan skala kerusakan yang masif:

    • Luasan Kerusakan: Sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini Agustus 2025.

    • Perambahan Baru: Ditemukan indikasi pembukaan lahan baru seluas ± 350 hektar menggunakan 4 unit ekskavator Hitachi warna oranye yang tersebar di titik koordinat kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

    • Infrastruktur Ilegal: Tim di lapangan menemukan pondok kerja, pembuatan kanal baru, serta peninggian tanggul. Berdasarkan analisis citra satelit, kejahatan lingkungan ini terdeteksi berjalan bertahap sejak 2020 hingga puncaknya meluas pada 2024.

    Hanya “Akal-akalan” dan Seremonial?

    Meskipun Balai Gakkum Sumatera menyatakan bakal menaikkan status kasus ini ke proses hukum, berkoordinasi dengan Satgas PKH, serta menjajaki skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bersama BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, AWF menilai langkah-langkah tersebut hanyalah upaya mengulur waktu.

    Koalisi menilai kebijakan penertiban yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat seremonial belaka karena belum menyentuh aktor intelektual atau pelaku utama di balik deforestasi tersebut.

    Ditambah lagi, ada indikasi kuat bahwa sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menampung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kawasan hutan ilegal tersebut.

    AWF menyimpulkan penegakan hukum kehutanan di Aceh Tamiang mandul dan belum menyentuh akar masalah, tanpa adanya tindakan pidana tegas terhadap para pelaku, mata rantai industri sawit ilegal di atas lahan mangrove dilindungi ini dipastikan akan terus langgeng sekaligus memperparah kerusakan ekologi pesisir Aceh.