acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai praktik korupsi di lingkungan pemerintahan tidak semata-mata dipicu oleh lemahnya pengawasan. Menurutnya, ada faktor psikologis yang justru lebih dominan, yakni gaya hidup dan dorongan mengejar status sosial di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Alfian dalam wawancara di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), saat menanggapi maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai persoalan tata kelola anggaran di Aceh.
“Faktor terbesar itu gaya hidup dan status sosial. Ketika seseorang memiliki kekuasaan dan menguasai anggaran, muncul anggapan bahwa ia akan lebih dihormati masyarakat. Secara psikologis, dua faktor ini sangat memengaruhi potensi terjadinya korupsi,” kata Alfian.
Jangan Lahirkan Orang Kaya Baru dari Anggaran Negara
Menurutnya, ketika seseorang memperoleh jabatan dan menguasai anggaran, muncul kecenderungan untuk mempertahankan gaya hidup sekaligus meningkatkan gengsi di hadapan masyarakat sekitarnya. Kondisi ini, kata Alfian, kerap menjadi celah yang mendorong praktik penyalahgunaan wewenang.
Ia mengingatkan agar praktik tata kelola pemerintahan tidak kembali mengulang pola lama yang hanya melahirkan segelintir orang kaya baru melalui penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar pergantian elite yang justru memindahkan akses penguasaan anggaran kepada kelompok tertentu.
“Jangan sampai yang berubah hanya orangnya, tetapi polanya tetap sama. Rakyat tidak ingin lahir orang-orang kaya baru karena menguasai anggaran negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama pola pikir mengejar status sosial melalui kekuasaan dan anggaran ini tidak diputus, maka siapa pun yang menduduki jabatan berpotensi terjerumus pada pola yang sama meski wajahnya berganti.
Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Di sisi lain, Alfian menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan tetap memiliki peluang untuk diproses secara hukum, meskipun saat ini pelakunya terlihat belum tersentuh. Ia meyakini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan selamanya, sekalipun prosesnya membutuhkan waktu panjang.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Mungkin hari ini belum terungkap, tetapi suatu saat bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai temuan BPK dan persoalan tata kelola anggaran yang selama ini mengemuka di Aceh tidak akan berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut. Alfian menilai, tekanan publik dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kasus-kasus tersebut tidak menguap di tengah jalan.
Ia berharap fenomena gaya hidup dan pengejaran status sosial melalui jabatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat luas, agar budaya penyalahgunaan anggaran demi gengsi tidak terus berulang dari satu generasi kepemimpinan ke generasi berikutnya.**
