Tag: Neraca

  • Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, yang mengungkap penatausahaan aset belum berjalan tertib di berbagai sektor, mulai dari kendaraan dinas hingga kios pasar, Selasa (7/7/2026).

    Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, Pemko Banda Aceh mencatat saldo aset tetap senilai Rp4,82 triliun. Angka ini justru turun Rp89,81 miliar atau 1,90 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,73 triliun. Penurunan tersebut menjadi salah satu pemicu BPK menelusuri lebih dalam kondisi pengelolaan aset di lingkungan Pemko.

    Salah satu temuan yang mencolok adalah penguasaan aset oleh pihak ketiga. BPK mendapati empat dari 48 kios di Komplek Perbasi telah dikuasai orang lain berdasarkan dokumen kepemilikan lama yang terbit sejak tahun 1986 hingga 2006, tanpa sepengetahuan Bidang Aset Pemko. Kondisi ini berpotensi membuat Pemko kehilangan hak atas aset tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti.

    Selain itu, pemeriksa menemukan persoalan pada pengelolaan kendaraan dinas. Sebanyak 48 unit kendaraan belum memiliki data lengkap seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB di Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Tak hanya itu, terdapat 26 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua yang menunggak pembayaran pajak.

    Penggunaan kendaraan dinas perorangan pun ditemukan tidak dilengkapi berita acara serah terima (BAST), sehingga administrasinya dinilai lemah.

    Aset Bernilai Rp0 hingga Tumpang Tindih dengan PDAM Tirta Daroy

    Persoalan lain muncul dari sisi pembukuan. BPK mencatat 17 bidang tanah bersertifikat seluas 119.306 meter persegi, dengan taksiran nilai sekitar Rp227,89 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum tercatat dalam KIB A karena berada di bawah ruas jalan yang belum dipisahkan.

    Di sisi lain, sejumlah aset peralatan dan mesin hasil hibah dari Telkomsel, BKKBN, dan BSI justru tercatat bernilai Rp0 karena dokumen serah terima tidak mencantumkan nilai barang dan belum dilakukan penilaian.

    Tak kalah pelik, aset senilai Rp2,86 miliar dalam kondisi rusak berat masih disajikan sebagai aset aktif. Sementara itu, biaya pemeliharaan pada 21 unit gedung dan bangunan senilai Rp6,80 miliar, serta 25 unit jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp13,83 miliar, belum dikapitalisasikan ke aset induknya sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku.

    Temuan yang tak kalah penting menyangkut aset yang telah diserahkan ke PDAM Tirta Daroy. BPK menemukan aset jaringan dan sambungan rumah senilai Rp25,58 miliar untuk periode 2022–2025 telah diserahkan melalui berita acara serah terima, namun masih tercatat ganda baik di pembukuan Pemko maupun laporan keuangan PDAM.

    Kondisi ini berpotensi menimbulkan pengakuan ganda atas aset yang sama oleh dua entitas berbeda.

    BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi.

    Penyebab utamanya ditengarai berasal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan oleh pejabat terkait, mulai dari Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD hingga pengurus barang di tingkat satuan kerja.

    Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) untuk menelusuri sertifikat tanah yang belum tercatat, memproses status kios Perbasi, menginventarisasi aset rusak berat, serta berkoordinasi dengan PDAM Tirta Daroy agar tidak terjadi pengakuan ganda aset.

    Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Surat Instruksi Wali Kota Nomor 700/0512/2025 pada 5 Juni 2025, disusul Surat Komitmen dari Penjabat Sekretaris Daerah pada 16 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemantauan Semester II 2025, tiga dari empat rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, sementara satu rekomendasi lainnya masih dalam proses penyesuaian.**