acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pengelolaan gudang penyimpanan barang diempat instansi Pemerintah Aceh menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan penatausahaan persediaan barang yang belum tertib, bahkan berujung pada hilangnya barang senilai miliaran rupiah.
Empat instansi yang disorot adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Dinas Kesehatan Aceh.
Padahal, pada Neraca per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh mencatat total saldo persediaan hingga Rp231,9 miliar, yang mencakup barang penunjang operasional maupun barang untuk diserahkan kepada masyarakat.
Gudang Tanpa Kartu Stok, Barang Rusak Dibiarkan Menumpuk
Persoalan paling mendasar ditemukan pada aspek administrasi gudang. Di Dispora Aceh, yang memiliki saldo persediaan Rp10 miliar, pemeriksaan fisik pada 9 April 2026 mendapati gudang tidak memiliki kartu stok sama sekali sebagai alat kontrol keluar-masuk barang. Pencatatan selama ini hanya mengandalkan rekap stok opname berdasarkan berita acara serah terima.
Kondisi tak jauh berbeda terjadi di BPBA dengan saldo persediaan Rp2,7 miliar. Pemeriksa menemukan sebagian barang tanpa kartu stok, kartu stok yang ada pun tidak diperbarui sesuai kondisi riil, pengeluaran barang tanpa surat permintaan resmi, hingga barang rusak yang dibiarkan tidak dikeluarkan dari gudang.
Menurut pengurus barang BPBA, tingginya arus keluar-masuk barang saat penanganan bencana akhir 2025 menjadi penyebab lemahnya pencatatan.
Namun temuan paling serius justru ada di Dinas Pendidikan Dayah Aceh, yang mencatat saldo persediaan Rp2,49 miliar. BPK mendapati hasil pengadaan 17 paket barang senilai Rp37,24 miliar sama sekali tidak ditatausahakan sebagai persediaan.
Lebih jauh, dokumen serah terima yang menyatakan seluruh barang sudah disalurkan ke dayah-dayah ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan. Pemeriksaan fisik di dua gudang sementara, Lampeuneurut dan Ulee Kareng, masih menemukan barang senilai Rp292,9 juta yang belum tercatat.
Yang lebih mengkhawatirkan, konfirmasi ke dayah penerima mengungkap ketidaksesuaian volume untuk 10 jenis barang senilai Rp1,32 miliar, mulai dari laptop, kasur busa, sajadah, mukena, hingga kipas angin. Hingga pemeriksaan rampung, pejabat pengelola anggaran di dinas tersebut tidak mampu menjelaskan ke mana barang-barang itu berada.
Obat Kedaluwarsa Ditemukan Tersimpan di Cool Room Dinkes
Sorotan lain datang dari Dinas Kesehatan Aceh, yang memiliki saldo persediaan Rp25,6 miliar. Pemeriksaan pada Instalasi Farmasi menemukan tiga masalah, distribusi obat dan bahan medis habis pakai ke kabupaten/kota hanya berbekal surat bukti barang keluar tanpa berita acara serah terima, obat dan bahan medis senilai Rp51,15 juta belum tercatat sebagai persediaan, serta ditemukannya obat Antivenom Sea Snake yang telah kedaluwarsa sejak Januari 2026 namun masih tersimpan di cool room saat pemeriksaan 4 Mei 2026.
BPK menegaskan berbagai persoalan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibatnya, muncul risiko salah saji saldo persediaan, penyalahgunaan barang, hingga kerugian daerah nyata berupa hilangnya persediaan senilai Rp1,32 miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Penyebab utama, menurut BPK, adalah lemahnya pengawasan para kepala SKPA selaku pengguna barang serta ketidaktertiban pengurus barang di keempat instansi dalam mencatat dan menatausahakan persediaan. Seluruh kepala SKPA terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan keempat SKPA meningkatkan pengawasan penatausahaan persediaan, memastikan pelaporan bidang obat dan kefarmasian berjalan baik, serta menertibkan kinerja pengurus barang.
Khusus untuk Dinas Pendidikan Dayah Aceh, BPK meminta agar kehilangan persediaan segera diproses dan disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,32 miliar.
