acehtoday.id/ | Banda Aceh – Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Aceh yang menginginkan peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Muhammad Salim Fakhry, secara langsung meminta dukungan Bahlil agar pemerintah pusat bersama DPR RI menyetujui peningkatan besaran Dana Otsus Aceh.
Salim menegaskan, perjuangan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan Partai Golkar, melainkan telah menjadi aspirasi bersama seluruh partai politik di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.
“Kami memohon dukungan Bapak Ketua Umum agar revisi undang-undang terkait Dana Otsus dapat diperjuangkan. Harapan kami, Dana Otsus Aceh dapat dikembalikan bahkan ditingkatkan menjadi 2,5 persen, Ini bukan harapan Partai Golkar saja, tetapi harapan seluruh partai politik di Aceh” kata Salim.

Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Aceh
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UUPA saat ini sedang berlangsung di DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
“Kami tahu kader Golkar yang Bapak Ketum tempatkan di Baleg sudah memperjuangkan revisi Undang-Undang terkait Dana Otsus,” ujarnya.
Salim juga meyakini Bahlil memiliki peran strategis untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya yakin kedekatan Bapak Ketua Umum dengan Bapak Presiden bisa membisikkan masalah ini,” ucapnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Bahlil mengaku memahami harapan masyarakat Aceh. Ia menyebut pembahasan revisi UUPA saat ini berada di bawah koordinasi Panja yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Menurut Bahlil, Aceh bersama Papua merupakan daerah yang memiliki status kekhususan sehingga persoalan Dana Otsus harus mendapat perhatian serius.
“Karena Ketua Panjanya Pak Doli, saya jawab langsung. Sekarang Otsus Aceh dan Papua memiliki kekhususan. Aceh minta 2,5 persen, kita perjuangkan kenaikan Dana Otsus,” kata Bahlil.
Sebagai informasi, besaran Dana Otsus Aceh mengalami penurunan menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada periode 2023–2027. Pemerintah Aceh bersama DPRA saat ini terus memperjuangkan perpanjangan masa berlaku Dana Otsus sekaligus peningkatan alokasinya menjadi 2 persen hingga 2,5 persen melalui revisi UUPA.