Tag: pasangan khalwat

  • Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal memberi respon resmi terhadap terduga Ajudan DPRA  yang diciduk di salah satu kamar hotel kawasan Banda Aceh beberapa waktu lalu.

    Illiza mengajak masyarakat untuk tabayyun dan berhati-hati dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi melalui yang disampaikan oleh Sultan selalu Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, sambil membacakan teks pernyataan resmi dari Illiza di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    “Kita harus ingat para terduga ini memiliki keluarga yang merasakan dampak yang terjadi. Ada anak orang tua, istri, dan anak yang tidak berkaitan dengan perilaku terduga,” kata Illiza.

    Terduga Ajudan DPRA diberi Perlakuan Manusiawi Selama menjalani penegakan Qanun

    Menurutnya, selama menjalani penegakan Qanun, para terduga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, memberi keterangan dan pembelaan serta berhak menjalani hukum yang adil dan bermartabat.

    Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghormati itikad baik kedua terduga pelaku yang telah berhadir di hadapan Penyidik didampingi keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

    Illiza menegaskan penanganan kasus tersebut dijalankan sepenuhnya oleh kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    “Karenanya mari kita serahkan kasus ini agar diproses oleh pihak berwenang sambil menjaga suasana tetap kondusif, beradab dan penuh nilai-nilai keislaman,” Tutup Illiza.

    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026).
    Sumber: acehtoday.id/Elza

    Adapun kedua terduga pasangan khalwat, YS dan ND diciduk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat melakukan razia di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) lalu.

    Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Terduga YS disebut-sebut merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA. Berdasarkan informasi, YS meminta Aiptu ZK untuk mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi syariah dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

    Setelahnya YS dan ND dilepaskan dengan Aiptu ZK sebagai penjamin yang memastikan keduanya tidak kabur, menghilangkan bukti maupun menghadirkan keduanya ke hadapan Penyidik 1 Juni 2026.

    Namun hingga 4 Juni, penjamin maupun dia terduga pasangan khalwat tidak muncul juga setelah diberikan panggilan pertama dan terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).