Tag: pemberdayaan UMKM

  • Pemkab Aceh Besar Ungkap Nasib Pedagang Saree dan Rest Area Tol Sibanceh

    Pemkab Aceh Besar Ungkap Nasib Pedagang Saree dan Rest Area Tol Sibanceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Rencana relokasi pedagang ke kawasan rest area di ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dengan PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol. Kepastian mengenai keterlibatan pelaku UMKM lokal di kawasan tersebut hingga kini belum final.

    Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Drs. H. Sulaimi, M.Si., menjelaskan bahwa instansinya hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan pedagang, bukan menentukan lokasi maupun kebijakan operasional rest area di jalan tol tersebut. Menurutnya, keputusan terkait titik lokasi dan alokasi ruang sepenuhnya berada di ranah pengelola jalan tol.

    Belum Ada Kepastian Jumlah Titik dan Alokasi Ruang

    Sulaimi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan secara rinci mengenai jumlah titik rest area maupun alokasi ruang yang akan disediakan khusus bagi pelaku UMKM lokal. "Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk bicara khusus itu dengan PT. Hutama Karya," katanya kepada acehtoday.id/, Jumat (17/7/2026).

    Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum bisa memastikan skema penempatan pedagang, termasuk pelaku usaha di kawasan Saree yang selama ini menggantungkan penghasilan dari jalur tersebut.

    Ia menyebut, dalam waktu dekat pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan koordinasi dengan PT Hutama Karya untuk membahas peluang keterlibatan UMKM dan pedagang lokal di kawasan rest area.

    Pembahasan itu, kata Sulaimi, harus dilakukan melalui forum resmi karena menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga seluruh prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati.

    Pemerintah daerah berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan Saree, dapat memperoleh kesempatan menjalankan usaha di rest area apabila nantinya tersedia ruang yang memungkinkan.

    Namun, Sulaimi juga mengingatkan bahwa ketersediaan lahan di rest area dinilai terbatas, sehingga mekanisme penempatan pedagang perlu dibahas secara matang agar sesuai dengan kapasitas yang ada.

    Pemda Cari Solusi yang Akomodatif tanpa Langgar Aturan Tol

    Menurut Sulaimi, pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan kebijakan pengelola jalan tol.

    Program pengembangan UMKM yang dijalankan pemerintah daerah, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat sektor UMKM, namun implementasinya di kawasan rest area tetap membutuhkan kajian serta koordinasi lintas instansi.

    Ia memastikan ada komitmen untuk membahas peluang pemberdayaan UMKM di kawasan rest area. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan baru dapat diambil setelah melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait, termasuk PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol.**