Rakyat News – Pada Selasa, 7 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan mengenai kasus Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.
Hakim menjelaskan bahwa tindakan tersebut cacat formil. Dalam amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penggeledahan adalah tidak sah. Meskipun izin untuk penggeledahan diperoleh dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, alasan penggeledahan bertentangan dengan pelaksanaannya.
Menurut hakim, ketua PN Tangerang memberikan izin berdasarkan dugaan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi persembunyian barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk penangkapan Roy Suryo.
Hakim menegaskan bahwa penggeledahan tidak lagi untuk menemukan barang bukti, melainkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Oleh karena itu, hakim menilai pelaksanaan penggeledahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hakim juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus dihadiri oleh dua orang saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan. Meskipun penyidikan sering menghadapi tantangan, hal ini bersifat kasuistik.
Dalam kasus ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif. Hakim menyimpulkan tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dalam konteks ini.
