acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat hampir 3 kilogram atau setara dengan delapan ratus tujuh puluh satu mayam yang hendak dibawa ke Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan bahwa tersangka GP diamankan pada Rabu (1/7/2026) saat hendak melanjutkan penerbangan domestik menuju Malaysia. Emas ilegal yang dibawanya memiliki berat 2.989 gram.
“Tersangka ditangkap karena membawa emas ilegal seberat 2.989 gram melalui penerbangan domestik menuju Malaysia,” kata Rahmat.
Diketahui, GP ditangkap ketika membawa emas batangan tersebut di dalam tas kecil selempang saat berada di Bandara Sultan Iskandar Muda. Modus penyimpanan dalam tas kecil ini diduga menjadi salah satu cara tersangka untuk mengelabui petugas dan meloloskan diri dari pemeriksaan.
Berdasarkan taksiran harga di Kementerian Perdagangan, nilai emas yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai Rp7,254 miliar. Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu penindakan penyelundupan emas dengan nilai signifikan yang terjadi di wilayah Aceh.
Kronologi dan Modus Masuknya Tersangka ke Indonesia

Rahmat menjelaskan, tersangka GP awalnya masuk ke Indonesia melalui penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan perjalanan domestik menuju Aceh. GP diketahui mengantongi visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun, sehingga dapat keluar-masuk Indonesia secara berkala dalam kurun waktu tersebut.
Saat ini, GP telah ditahan di Polda Aceh, sementara penyidik masih terus mendalami asal-usul emas ilegal yang coba diselundupkan tersebut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Menariknya, kasus ini bukan yang pertama terjadi di Bandara SIM. Sebelumnya, Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga telah mengamankan 527 gram emas yang diduga hendak diselundupkan oleh tersangka berinisial KR menuju Malaysia, pada Rabu (20/5/2026).
Rahmat menambahkan, kasus penyelundupan emas sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah kedua kasus penyelundupan emas ilegal menuju Malaysia tersebut saling berkaitan.
“Kita belum memastikan karena masih pendalaman,” ucap Rahmat.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Komoditas Strategis
Menyikapi maraknya kasus serupa, Rahmat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara pada sektor pajak, namun juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berupaya menutup segala celah upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.
Dengan terungkapnya dua kasus penyelundupan emas dalam kurun waktu berdekatan, Bea Cukai Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyelundupan komoditas berharga ke luar negeri.**