Tag: PT Pertamina Patra Niaga

  • Aset Hibah Pelabuhan Sabang Disewakan, BPK Temukan Kejanggalan

    Aset Hibah Pelabuhan Sabang Disewakan, BPK Temukan Kejanggalan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Di tengah status hukum yang belum jelas, Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) ternyata telah menyewakan sebagian aset hibah Pelabuhan Sabang kepada pihak swasta. Temuan ini menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.

    BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh hingga kini belum menguasai sertifikat atas 38 bidang tanah seluas 114.891,75 meter persegi yang merupakan bagian dari aset hibah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I pada tahun 2009 senilai Rp16,31 miliar.

    Meski demikian, pengoperasian pelabuhan tersebut telah dilakukan oleh BPKS sejak 2010, tanpa disertai perjanjian resmi antara Pemerintah Aceh dan BPKS terkait pemanfaatannya.

    Menariknya, BPK mencatat bahwa BPKS sebenarnya sudah berulang kali mengajukan permohonan hibah aset kepada Pemerintah Aceh dan DPRA sepanjang periode 2013 hingga 2015. Namun, hingga pemeriksaan BPK dilakukan pada 2026, proses tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan sebuah kekosongan administrasi yang berlangsung bertahun-tahun.

    Justru di tengah kekosongan status hukum inilah BPK menemukan fakta yang lebih mengejutkan: BPKS telah menyewakan dua bidang tanah dari aset hibah tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga. Perjanjian sewa ini diikat secara notaris untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak 1 Februari 2025 hingga 1 Februari 2030.

    Nilai sewa yang disepakati mencapai Rp2,49 miliar, atau setara Rp497,26 juta per tahun. Yang menjadi catatan penting, pendapatan dari sewa ini tercatat sebagai penerimaan BPKS bukan sebagai penerimaan Pemerintah Aceh selaku pemilik sah aset tersebut.

    Menurut BPK, kondisi ini mencerminkan masih lemahnya tata kelola Barang Milik Aceh, karena pemanfaatan dan bahkan penyewaan aset dapat berjalan tanpa adanya kepastian hukum yang mengaturnya secara resmi.

    Atas temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan status pemanfaatan aset yang saat ini dikelola BPKS.

    Selain itu, Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) juga diminta memperkuat pengaturan serta pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Aceh secara keseluruhan, agar persoalan serupa tidak terus berlarut tanpa kejelasan.**