acehtoday.id/ | Banda Aceh – Keresahan warga atas keberadaan anjing liar yang kian mengganggu permukiman mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, SKH., M.Si. Ia mendorong penguatan pengendalian rabies di Aceh melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan anjing liar ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun penanganannya dinilai lambat dan belum menunjukkan langkah konkret.
Salah satu titik yang dikeluhkan adalah kawasan Masjid Albadar, di mana anjing-anjing liar kerap berkeliaran hingga warga terpaksa memperbaiki pagar masjid sebagai solusi sementara. Keluhan lain datang dari warga yang tinggal berdekatan dengan area tersebut.
Rombongan anjing, mulai dari induk hingga anak-anaknya, disebut kerap masuk ke pekarangan rumah warga, merusak tanaman bunga, hingga menggigit dan merusak alas kaki penghuni rumah.
Warga berharap ada langkah cepat sebelum jatuh korban akibat rabies, mengingat gangguan tersebut tidak hanya terjadi di permukiman warga, tetapi juga di lingkungan tempat ibadah.
Menanggapi keresahan tersebut, Tati yang merupakan anggota di Komisi II DPRA dan membawahi Dapil I Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) menegaskan bahwa penanganan populasi anjing liar dan risiko rabies harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya reaktif ketika muncul keluhan warga.
“Kami di Komisi II DPRA meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, meningkatkan vaksinasi rabies pada hewan penular seperti anjing dan kucing, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, serta memastikan ketersediaan vaksin dan pelayanan pasca gigitan bagi masyarakat,” ujar Tati., Selasa (7/7/2026).
Sebagai alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK), Tati menilai laporan-laporan warga soal anjing liar yang meresahkan harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, mengingat potensi penularan rabies yang mengintai jika populasi anjing liar tidak dikendalikan secara tepat dan manusiawi.

Ia menekankan bahwa penanganan anjing liar bukan berarti tindakan sepihak yang membahayakan, melainkan harus melalui program vaksinasi massal, sterilisasi, serta relokasi yang terkoordinasi antara dinas terkait dan masyarakat. Edukasi kepada pemilik hewan peliharaan juga dinilai penting agar hewan yang dipelihara tervaksin secara rutin dan tidak berkeliaran bebas.
“Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pemilik hewan peliharaan harus memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi secara berkala dan bertanggung jawab terhadap hewan yang dipeliharanya. Pencegahan rabies membutuhkan kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat,” katanya.
Tati menegaskan Komisi II DPRA berkomitmen mengawal kebijakan terkait kesehatan hewan dan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran, termasuk merespons keluhan-keluhan warga yang selama ini belum tertangani optimal oleh pemerintah kota.
“Komisi II DPRA akan mengawal kebijakan dan dukungan anggaran agar program pengendalian rabies dapat berjalan optimal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan Aceh harus terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan pengendalian penyakit zoonosis melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dokter hewan, akademisi, dan masyarakat dapat semakin diperkuat, sehingga keluhan warga soal anjing liar dan ancaman rabies dapat segera mendapat solusi nyata, bukan sekadar janji.**
