Tag: Syariat

  • Laskar Santri Aceh Desak Dinas Syariat Islam Perkuat Pengawasan Medsos

    Laskar Santri Aceh Desak Dinas Syariat Islam Perkuat Pengawasan Medsos

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Ketua Laskar Santri Perjuangan Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, mendesak Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang baru dilantik untuk segera menjawab persoalan menurunnya moral masyarakat akibat gaya hidup dan tren perilaku di media sosial, khususnya Instagram dan siaran langsung TikTok.

    Afif menilai, penegakan nilai-nilai syariat Islam di Aceh saat ini menghadapi tantangan berat seiring pesatnya perkembangan dunia digital.

    Menurutnya, kebijakan berbasis siber yang terhubung dengan para pemangku kepentingan digital di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan berjalan lebih efektif.

    “Era digital telah mengubah pola interaksi masyarakat. Berbagai konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan adat Aceh dapat dengan mudah diakses serta disebarluaskan. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, terutama Dinas Syariat Islam,” ujar Afif, Senin, (6/7/2026).

    Desak Kewenangan Blokir Akun Bermasalah

    Aktivis yang bernaung di bawah Angkatan Muda Mudi Perjuangan Aceh (AMMPA) ini menegaskan bahwa kekhususan syariat Islam di Aceh perlu diimbangi dengan penguatan kewenangan Dinas Syariat Islam, termasuk kemampuan memblokir akun-akun media sosial yang dinilai mendangkalkan nilai-nilai syariat di kalangan masyarakat Aceh.

    Ia berharap tata kelola lembaga tersebut tidak lagi bersifat kaku seperti yang berjalan selama ini.

    Meski begitu, Afif menekankan bahwa setiap langkah pengawasan ruang digital wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia meminta pendekatan yang diambil lebih mengedepankan edukasi, pembinaan, dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari instansi pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas.

    Pendekatan ini, katanya, penting agar ruang digital tetap produktif tanpa mencederai hak masyarakat maupun kebebasan berekspresi yang dijamin peraturan perundang-undangan.

    “Media sosial tidak boleh menjadi ruang yang dipenuhi penyebaran konten pornografi, ujaran kebencian, perjudian daring, maupun perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan norma masyarakat Aceh. Namun, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

    Butuh Pendekatan Adaptif dan Kolaborasi Semua Pihak

    Menurut Afif, kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam Aceh dituntut menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    Ia menilai, penjagaan moral masyarakat tidak cukup dilakukan lewat penegakan aturan di lapangan semata, melainkan harus dibarengi edukasi dan literasi digital yang masif, serta kerja sama berbagai pihak guna mendorong penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga marwah daerah yang memiliki kekhususan pelaksanaan syariat Islam ini.

    Tanggung jawab menjaga moral, tegasnya, bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan masyarakat secara keseluruhan.

    Sebagai penutup, Afif menyatakan Laskar Santri Perjuangan Aceh siap mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat pembinaan akhlak masyarakat melalui pendekatan humanis, edukatif, dan berlandaskan hukum.

    Ia berharap kepemimpinan baru Dinas Syariat Islam dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat Aceh di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.**