Tag: Terbit Rencana Perangin-angin

  • Bupati Langkat Kembali Jadi Tersangka KPK, Ironis Beruntun

    Bupati Langkat Kembali Jadi Tersangka KPK, Ironis Beruntun

    Rakyat News – Kabupaten Langkat kembali mencuri perhatian setelah dua bupatinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam waktu dekat. Bupati yang baru ditangkap adalah pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga dicokok KPK. Ini terjadi dalam waktu sekitar empat tahun.

    Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, serta sejumlah individu lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang sebagai tersangka.

    Terbit diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas suap proyek Dinas PUPR pada 2021. Vonis ini kemudian dikurangi pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun, dan tetap tidak berubah pada tingkat kasasi.

    Selain kasus korupsi, Terbit juga terlibat dalam kasus ‘kerangkeng manusia’. Dia awalnya dibebaskan, namun Mahkamah Agung kemudian menganulirnya dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terbit mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak oleh MA.

    Pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, juga dikenal sebagai Ondim. Dia menjadi bupati kedua yang ditangkap KPK secara berturut-turut.

    Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, termasuk Syah Afandin dan Tim Suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

    KPK menyebut Syah tak hanya menerima suap, tetapi juga gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ada dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Syah yang terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.

    Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, total gratifikasi yang diterima Syah mencapai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang serius dalam pemerintahan daerah.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai integritas pejabat daerah di Indonesia. Penangkapan kedua bupati dalam waktu dekat mengindikasikan masalah yang lebih besar di lingkungan pemerintahan setempat.

  • Bupati Langkat Kembali Jadi Tersangka KPK: Ironi Berulang

    Seputar Aceh – Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik setelah dua bupatinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang relatif singkat. Bupati yang baru ditangkap merupakan pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga dicokok KPK.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, beserta sejumlah orang lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam proses hukum tersebut, Terbit dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek dari Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Namun, vonis tersebut disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dengan denda yang tetap sama. Pada tingkat kasasi, vonisnya tidak berubah.

    Selain kasus korupsi, Terbit juga terlibat dalam kasus ‘kerangkeng manusia’. Awalnya, ia mendapatkan vonis bebas, tetapi Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Terbit melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun MA menolak permohonan tersebut.

    Dua Bupati Langkat Tersangka KPK dalam Waktu Dekat

    Pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat yang baru, Syah Afandin, atau yang biasa dikenal sebagai Ondim. Dengan demikian, Ondim menjadi bupati kedua yang terjerat OTT KPK secara berturut-turut. Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

    KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). Menurut KPK, Syah tidak hanya menerima suap tetapi juga gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh SAF, dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Dugaan tersebut terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.

    Dampak Penangkapan Bupati Langkat terhadap Tata Kelola Pemerintahan

    Ironisnya, penangkapan kedua bupati dalam kurun waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ada di daerah tersebut.

    Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik-praktik yang ada. Penegakan hukum yang lebih ketat dan transparansi dalam proses pengadaan proyek merupakan langkah krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

    Rekomendasi untuk Mencegah Korupsi di Masa Depan

    Pemerintah dan KPK perlu bekerja sama dalam menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah praktik korupsi. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan proses pengadaan.

    Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan dugaan korupsi juga perlu ditingkatkan. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik.