Tag: TNI

  • TNI Bantah Kabar Prajurit Geruduk Polda Metro Jaya

    TNI Bantah Kabar Prajurit Geruduk Polda Metro Jaya

    Rakyat News – Di tengah penyidikan dugaan korupsi batubara, video sekelompok pria berseragam loreng beredar di media sosial. Mereka dikabarkan mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Namun, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah kabar tersebut.

    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan bahwa narasi ”penyerbuan” adalah hoaks yang bersifat provokatif. Video menunjukkan pria berseragam loreng dengan senjata lengkap, diduga menemani jaksa masuk ke Polda Metro Jaya.

    Kondisi Polda Metro Jaya pada Kamis siang tampak lebih lengang. Penjagaan yang ketat pada pagi hari setelah kedatangan rombongan bersenjata, berkurang. Pada pukul 10.16 WIB, mobil taktis Brimob menurunkan barang bukti dari hasil penggeledahan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Nas menegaskan, isu mengenai prajurit TNI yang ”menyerbu” Polda tidak benar. Ia meminta masyarakat berhati-hati dalam menyerap informasi dan tidak mudah terpancing provokasi. ”Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang,” ujarnya.

    Sejak Rabu (8/7/2026), kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga oleh personel TNI berseragam loreng. Prajurit tersebut berada di luar pagar dan masuk ke halaman pada malam hari.

    Nas menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan prosedur resmi dari negara. Ia menambahkan bahwa itu bukan bentuk intervensi hukum atau pengerahan pasukan secara ilegal. Pengamanan terhadap kediaman jaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    ”Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” ungkapnya.

  • TNI Konfirmasi Keterlibatan Kolonel Budi dalam Kasus Korupsi MBG

    TNI Konfirmasi Keterlibatan Kolonel Budi dalam Kasus Korupsi MBG

    Rakyat News – Mabes TNI mengonfirmasi keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

    Menurut Nas, TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyebutkan bahwa TNI akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut.

    Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap peran Budi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional. Budi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan sepeda motor listrik dilakukan dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun. Proyek ini melibatkan Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono.

    Syarief menyebutkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Selain itu, terdapat mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan.

    Dalam pelaksanaan proyek, terdapat manipulasi berita acara serah terima barang. Realisasi yang terjadi baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit, namun pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

    Syarief menegaskan bahwa meskipun ada bukti keterlibatan, Budi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.

  • Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di Badan Gizi Nasional

    Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di Badan Gizi Nasional

    Rakyat News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus ini. Oknum tersebut berinisial BU dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa BU juga berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Berdasarkan pengembangan penyidikan, BU diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

    Syarief mengatakan, “Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya.” Namun, detail peran BU dalam pengadaan tersebut belum diungkap.

    BU, yang berpangkat kolonel, diduga berperan dalam mengatur proyek, mulai dari harga hingga pemenang vendor. Syarief menjelaskan, “Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia.” Dia menambahkan bahwa penyedia yang terlibat telah ditahan.

    Namun, Syarief juga menyebutkan bahwa karena BU adalah prajurit TNI aktif, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

    “Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Proses hukum terhadap BU akan dilaksanakan sesuai prosedur militer.