Tag: uang representasi

  • Biaya Perjalanan Dinas Pemko Banda Aceh Capai Rp21 Miliar, BPK Soroti Rute Korea dan Tiongkok

    Biaya Perjalanan Dinas Pemko Banda Aceh Capai Rp21 Miliar, BPK Soroti Rute Korea dan Tiongkok

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh senilai Rp51.036.760,00 pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2025 dan mencakup tiga komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.

    Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp21 Miliar

    Pemko Banda Aceh pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp572.914.338.806,00, dengan realisasi Rp506.444.121.107,70 atau 88,40 persen dari anggaran. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Perjalanan Dinas tercatat sebesar Rp21.104.849.624,00. Terhadap komponen belanja inilah BPK menemukan sejumlah persoalan setelah menelusuri dokumen pertanggungjawaban.

    Bukti Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

    Persoalan pertama muncul dari biaya akomodasi perjalanan dinas dalam negeri. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penginapan, yang dikonfirmasi langsung ke pihak hotel, menunjukkan adanya bukti penginapan yang ternyata tidak terdaftar di data hotel bersangkutan.

    Para pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan pun mengakui tidak benar-benar menginap sesuai dokumen yang dilampirkan.

    Setelah dihitung ulang menggunakan ketentuan biaya penginapan lumsum sebesar 30 persen dari tarif hotel, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.211.917,00 pada Sekretariat DPRK Banda Aceh.

    Uang Representasi dan Uang Harian Luar Negeri Bermasalah

    Selain persoalan penginapan, BPK juga menyoroti pemberian uang representasi yang salah sasaran. Uang representasi seharusnya hanya diberikan kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRK, serta pejabat eselon II.

    Namun, hasil pemeriksaan menemukan realisasi uang representasi sebesar Rp21.150.000,00 pada Sekretariat Daerah yang justru diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang bukan pegawai dan tidak berkedudukan sebagai pejabat penerima uang representasi.

    Persoalan ketiga terjadi pada uang harian perjalanan dinas luar negeri. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.674.843,00 pada Sekretariat Daerah untuk perjalanan dinas ke Korea Selatan dan Tiongkok.

    Kelebihan ini muncul karena uang harian pelaksana perjalanan dinas bukan pegawai dibayarkan satu tingkat golongan di atas ketentuan.

    Padahal, pelaksana lain dengan golongan setara dalam rombongan yang sama dibayarkan sesuai standar biaya yang berlaku, tanpa perlu kenaikan golongan.

    Ketiga persoalan tersebut menghasilkan total kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk perjalanan dinas sebesar Rp51.036.760,00, sekaligus mengakibatkan lebih saji pada akun Belanja Perjalanan Dinas di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan nilai yang sama.

    BPK menilai kondisi ini terjadi karena Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengendalian dan pengawasan memadai atas kegiatan perjalanan dinas di satuan kerja masing-masing.

    Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku saat menyiapkan dokumen administrasi, sementara para pelaksana perjalanan dinas juga tidak mempertanggungjawabkan bukti sesuai kondisi yang sebenarnya.

    Menanggapi temuan ini, Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah Banda Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp51.036.760,00 pun telah disetorkan ke kas daerah pada 18 Mei 2026.

    BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan perjalanan dinas di lingkungan kerja masing-masing.

    BPK juga meminta agar PPTK dan Bendahara Pengeluaran terkait diperintahkan memproses pembayaran belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah kelebihan pembayaran serupa terulang di masa mendatang.**