Tag: UU Kehutanan

  • Revisi Parsial Dinilai Gagal, Aceh Dorong UU Kehutanan Baru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sejumlah elemen masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah membentuk UU Kehutanan baru, bukan sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selama ini berulang kali diubah tanpa menyentuh akar persoalan.

    Desakan itu mengemuka dalam diskusi perubahan UU Kehutanan yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Rabu, 15 Juli 2026. Diskusi ini melibatkan akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial, dan sejumlah elemen masyarakat sipil Aceh.

    Mengutip keterangan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, UU Kehutanan tercatat sudah tujuh kali mengalami perubahan. Jika revisi kembali dilakukan, artinya undang-undang tersebut akan memasuki perubahan kedelapan.

    “Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan undang-undang baru,” kata Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.

    Menurut Om Sol, perubahan yang berulang selama ini belum menjawab persoalan mendasar, yakni kuatnya penguasaan negara atas kawasan hutan sementara hak masyarakat adat, petani, dan komunitas yang bergantung pada hutan belum sepenuhnya diakui. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang justru menghadapi kriminalisasi akibat menggantungkan hidup pada hutan.

    Ia menilai paradigma tersebut merupakan warisan panjang dari hukum agraria kolonial, khususnya asas domein verklaring yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan pihak lain otomatis menjadi milik negara.

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin
    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto Seputaraceh/Zulkarnaini Masry

    Senada, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, S.Hut., M.P., menyebut negara masih memandang hutan dengan paradigma antroposentris yang berpusat pada kepentingan manusia, bukan sebagai sistem ekologis yang utuh.

    “UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh,” kata Aswita.

    Ia menambahkan, hukum kehutanan saat ini lebih banyak memberi akses administratif ketimbang pengakuan hak, sehingga masyarakat terus berposisi sebagai objek kebijakan, bukan subjek hak atas hutan.

    Persoalan serupa juga dirasakan pelaksana Perhutanan Sosial. Ketua BPP AP2SI Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan skema Perhutanan Sosial selama ini masih berbasis izin yang bisa dicabut sewaktu-waktu, bukan pengakuan hak yang permanen.

    “Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” ujar Munawir. Ia berharap keberadaan Mukim sebagai struktur adat Aceh turut diakomodasi dalam hukum kehutanan yang baru.

    Di sisi lain, Koordinator MaTA, Alfian, mengingatkan agar masyarakat sipil turut mencermati kepentingan politik di balik agenda revisi, termasuk potensi penguatan kembali kewenangan DPR di sektor kehutanan pascalahirnya UU Cipta Kerja.

    Alfian juga menyoroti kebutuhan lahan program B50 yang berpotensi mendorong penguasaan kawasan hutan skala besar. Menurutnya, perubahan UU Kehutanan semestinya justru menjadi jalan keluar dari konflik tenurial dan agraria, sekaligus memperkuat hak masyarakat adat serta komunitas di sekitar kawasan hutan.

    #walhiaceh