Tag: wtp

  • Banda Aceh Kantongi WTP ke-18, Illiza: WTP Bukan Tujuan Akhir, Tapi Motivasi Perbaikan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-18 secara berturut-turut bagi ibu kota Provinsi Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh saat menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

    Illiza mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,431 triliun atau 94,98 persen. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi tercatat Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target.

    Kemandirian Fiskal Banda Aceh Masih Perlu Ditingkatkan

    Meski meraih WTP, Illiza menyebut kemandirian fiskal Kota Banda Aceh masih perlu ditingkatkan. Saat ini kontribusi PAD terhadap APBK baru mencapai sekitar 28 persen, jauh dari ambang batas kategori daerah mandiri secara fiskal.

    “Kami menyadari pencapaian ini masih sangat perlu kita tingkatkan untuk mewujudkan kemandirian Kota Banda Aceh dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” kata Illiza.

    Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, suatu daerah baru dapat dikategorikan mandiri secara fiskal apabila kontribusi PAD terhadap APBD mencapai 50 persen. Karena itu, pemerintah kota akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi, efektivitas, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

    Sederet Catatan BPK Jadi Bahan Evaluasi Pemkot dalam WTP ke-18

    Di balik capaian WTP tersebut, Illiza turut mengungkapkan sejumlah catatan yang diberikan BPK dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Catatan itu antara lain mencakup penetapan target PAD dan Belanja Daerah yang rasional sesuai kemampuan keuangan daerah, pengelolaan kas daerah yang memerlukan penguatan sistem tata kelola dan pengawasan internal, evaluasi penyaluran belanja hibah, tata kelola BLUD Pasar dan RSUD Meuraxa yang belum optimal, serta pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum tertib.

    Menurutnya, seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

    “Catatan ini tidak melemahkan, tetapi menjadi masukan dan perbaikan berkelanjutan serta cermin refleksi bagi kita semua dalam memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran ke depan,” lanjutnya.

    Illiza menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.

    Ia menegaskan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

    “WTP bukanlah tujuan akhir. Ini bukan hanya sebuah pencapaian administratif, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, serta sistem pengelolaan keuangan yang terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” pungkasnya.

    edung BPK RI Aceh (Foto: acehtoday.id/Zaki)
  • Opini WTP Bukan Jaminan Tata Kelola Baik

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada pemerintah daerah tidak otomatis mencerminkan tata kelola keuangan yang bersih, mengingat LHP BPK Aceh masih memuat sejumlah temuan yang butuh perhatian serius.

    Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi Politik Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, saat diwawancarai Jumat (10/7/2026).
    Taufik mengingatkan, opini WTP kerap jadi sorotan utama saat seremoni penyerahan hasil pemeriksaan, padahal yang lebih substansial adalah sejauh mana rekomendasi dalam LHP benar-benar dijalankan.

    Ia menilai tindak lanjut atas rekomendasi BPK selama ini belum banyak mengubah wajah tata kelola pemerintahan di Aceh.

    Ia menjelaskan, posisi BPK sebatas lembaga pemeriksa yang bertugas menyampaikan hasil audit dan rekomendasi perbaikan.

    Sementara itu, urusan penindakan atas dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Karena posisi BPK yang terbatas itu, Taufik menilai keberhasilan LHP sangat bergantung pada dua hal, yakni keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan, dan komitmen DPR Aceh menjalankan fungsi pengawasannya.

    Bila rekomendasi hanya berhenti sebagai arsip administratif tanpa perbaikan konkret, manfaat pemeriksaan tidak akan sampai ke masyarakat.

    Selain soal tindak lanjut eksekutif, Taufik juga menyoroti kapasitas legislatif dalam membaca dan mengawal dokumen LHP.

    Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan adalah instrumen penting untuk menilai pengelolaan keuangan daerah, sehingga anggota dewan perlu memahaminya secara mendalam, bukan sekadar menerima laporan sebagai formalitas tahunan.

    Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan capaian opini audit sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan.

    Baginya, indikator yang lebih relevan adalah sejauh mana pengelolaan anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    Taufik berharap hasil pemeriksaan BPK ke depan tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan yang lewat begitu saja.

    Ia mendorong agar LHP BPK Aceh dijadikan momentum bersama untuk membenahi tata kelola, memperkuat akuntabilitas, serta mengetatkan pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepastian bagi publik bahwa setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara nyata.

    Menurutnya, hal itu menjadi salah satu kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.**