Rakyat News – Pemerintah Indonesia mengancam akan mencabut izin Gojek dan Grab jika tidak mematuhi aturan komisi yang baru. Aturan tersebut menetapkan komisi bagi aplikator ride-hailing dari 20% menjadi 8%. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan terus memantau penerapan aturan tersebut. Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan perusahaan aplikator akan terus dilakukan.
Maman menjelaskan, pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berlaku untuk semua transportasi dua roda. Ia juga menegaskan akan melakukan pengecekan jika ada laporan terkait pelanggaran.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi keras. Menurut Maman, kecil kemungkinan aplikator berani mengabaikan aturan ini karena konsekuensi pencabutan izin operasional yang berat.
Maman menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan menerapkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Segala tindakan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Di sisi lain, Maman ingin menjaga kemitraan sehat antara aplikator dan pengemudi. Ia mengungkapkan bahwa perwakilan komunitas ojol menyatakan bahwa aplikator bukanlah musuh mereka.
Menurutnya, perwakilan komunitas ojol melihat aplikator sebagai mitra dalam kemitraan yang saling menguntungkan. Hal ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam hubungan antara pengemudi dan aplikator.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hubungan ini tetap harmonis dan berkelanjutan. Ketentuan mengenai komisi maksimal 8% ini dicetuskan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan terkait.
