Rakyat News – Nur Widayat, saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewo, mengaku mengalami tekanan saat diperiksa oleh KPK. Pengacara menyebut pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam, dan ada momen ketika penyidik ‘nggebrak’ meja. Pernyataan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026.
Selama pemeriksaan, Nur Widayat membantah beberapa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai pemberian uang kepada Sudewo. Ia merujuk pada penyerahan uang sebesar Rp721 juta dari kontraktor proyek JGSS 6, yang diakuinya tidak pernah terjadi.
Pernyataan Nur Widayat itu bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek, yang mengaku telah menyerahkan uang dalam bungkusan kepadanya. Namun, Nur Widayat menegaskan tidak pernah menerima uang dari Benard.
Selain itu, Nur Widayat juga menyangkal memberikan sebilah keris kepada terdakwa Sudewo. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, ia menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan keris tersebut.
Dalam sidang yang sama, Sudewo membantah tuduhan mengenai penerimaan uang Rp450 juta dalam bentuk dolar AS dari Nur Widayat sebagai fee proyek. Ia meminta agar uang dolar AS yang disita KPK dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.
Sidang kasus ini berlanjut dengan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemeriksaan Dirjen Kemenhub Risal Wasal terkait peran Sudewo. KPK juga mendalami dugaan intervensi Sudewo dalam proses lelang saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Tinggalkan Balasan