Rakyat News – KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, anggota V BPK, pada Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari lokasi yang terletak di Jakarta.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Menurutnya, bukti elektronik yang disita akan diekstrak untuk memperdalam informasi. Penggeledahan ini bertujuan melengkapi bukti tambahan dalam penyidikan kasus suap di Pemkab Muara Enim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edison pada 8 Juni 2026. Setelah itu, Edison ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni. Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Identitas para tersangka mencakup Bupati Muara Enim, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, keponakan Bupati, Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory melalui Abi.
Suap itu diduga bertujuan untuk menjaga hubungan baik karena PT MSA mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Abi juga diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Selanjutnya, pada 10 Juni, KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. OTT ini juga terkait dugaan suap yang sama di Pemkab Muara Enim. KPK menduga Bupati memberikan suap ke pihak BPK terkait audit pengadaan smart board.
KPK mengungkap adanya permintaan Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit. Lima tersangka dalam kasus ini termasuk Angga yang merupakan pihak terkait dalam dugaan suap tersebut.

Tinggalkan Balasan