acehtoday.id/ | ACEH TAMIANG – Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mulai memantik pertanyaan publik. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 dan audit investigatif menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menilai kejaksaan sudah memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat.
“Kasus dugaan korupsi dana Pilkada ini sudah lama masuk tahap penyidikan sejak 2025. Sudah sangat wajar jika tersangkanya segera diumumkan, apalagi kasus ini telah menjadi konsumsi publik,” kata Alfian, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang disebut telah menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Temuan tersebut berasal dari audit yang dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun hingga kini, hasil penyidikan belum berujung pada pengumuman pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Pada Pilkada 2024, KIP Aceh Tamiang menerima dana hibah sekitar Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
MaTA juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut. Alfian mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.
“Kami berharap kejaksaan bersikap profesional dan tidak bermain mata dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Minta Telusuri Dana Hibah
Selain KIP, MaTA turut mendorong penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu institusi saja.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari, membenarkan adanya audit terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan hasil audit berada pada penyidik kejaksaan karena pemeriksaan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***



