Kategori: Korupsi

  • Terungkap Rp 2,5 Miliar Dana Hibah Dikorupsi, MaTA: Sudah Waktunya Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tersangka

    acehtoday.id/ | ACEH TAMIANG – Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mulai memantik pertanyaan publik. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 dan audit investigatif menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

    Kondisi itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menilai kejaksaan sudah memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat.

    “Kasus dugaan korupsi dana Pilkada ini sudah lama masuk tahap penyidikan sejak 2025. Sudah sangat wajar jika tersangkanya segera diumumkan, apalagi kasus ini telah menjadi konsumsi publik,” kata Alfian, Kamis (18/6/2026).

    Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang disebut telah menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

    Temuan tersebut berasal dari audit yang dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun hingga kini, hasil penyidikan belum berujung pada pengumuman pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

    Pada Pilkada 2024, KIP Aceh Tamiang menerima dana hibah sekitar Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

    MaTA juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut. Alfian mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.

    “Kami berharap kejaksaan bersikap profesional dan tidak bermain mata dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

    Minta Telusuri Dana Hibah

    Selain KIP, MaTA turut mendorong penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu institusi saja.

    Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari, membenarkan adanya audit terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan hasil audit berada pada penyidik kejaksaan karena pemeriksaan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

    Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***

  • Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya karena Tuduhan Tak Jujur

    Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya karena Tuduhan Tak Jujur

    acehtoday.id/ | Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari pengacara Elza Syarief yang menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Elza mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena menilai Sony tidak jujur.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, Elza Syarief menyampaikan alasannya pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah bertemu langsung dengan Sony hanya selama dua jam. Pengacara Sony lainnya, Krisna Murti, juga mengaku terkejut dengan tudingan Elza, mengingat mereka baru saja mendampingi Sony saat pemeriksaan.

    Krisna Murti, memberikan tanggapan atas pernyataan Elza. Ia menegaskan bahwa mereka menerima kuasa hukum secara bersamaan dan baru bertemu dengan Sony pada hari yang sama. Krisna bingung dengan tudingan Elza yang mengatakan Sony tidak jujur, mengingat semua pernyataan Sony sudah dituangkan dalam berita acara pidana (BAP).

    “Saya terkejut dengan pernyataannya Bu Elza. Karena kita terima kuasanya bareng, hari Rabu Pak Sony ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kamis Pak Sony diperiksa,” ungkap Krisna. Ia menambahkan bahwa Elza tidak pernah bertemu Sony lagi setelah pertemuan tersebut.

    Keluarga Sony Sonjaya Cabut Kuasa Elza Syarief

    Krisna juga menyebutkan bahwa kuasa hukum Elza dicabut oleh pihak keluarga Sony, bukan karena keputusan pribadi Elza. “Saya diberikan kabar oleh keluarganya Pak Sony sehubungan dengan adanya Elza Syarief dicabut kuasanya pada hari Senin,” katanya.

    Menurut Krisna, meskipun Elza mengundurkan diri, alasan pastinya belum diketahui. Ia menjelaskan bahwa mereka berasal dari kantor hukum yang berbeda, sehingga setiap pengacara memiliki kuasa masing-masing.

    Sebelumnya, Elza Syarief menjelaskan bahwa alasan mundurnya adalah karena menilai kliennya, Sony, tidak jujur. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa berita mengenai ketidakjujurannya diketahui dari pihak kejaksaan.

    “Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri,” ungkap Elza saat menjelaskan keputusannya. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut.

    Implikasi Keputusan Elza Syarief

    Keputusan Elza untuk mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya menimbulkan tanda tanya besar mengenai hubungan antara keduanya. Tuduhan ketidakjujuran ini menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Situasi ini juga mengungkapkan dinamika dalam tim kuasa hukum dan bagaimana keputusan pribadi dapat mempengaruhi proses hukum klien. Krisna Murti menegaskan bahwa dia dan Elza mengandalkan integritas dan kejujuran dalam praktik hukum mereka.

    Dengan mundurnya Elza Syarief dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya dan tuduhan yang dilontarkannya, proses hukum yang dihadapi Sony semakin kompleks. Pihak berwenang harus menanggapi tuduhan ini secara serius untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

    Perkembangan ini perlu dipantau oleh semua pihak terkait, termasuk masyarakat yang mengikuti kasus ini. Keputusan dan langkah selanjutnya dari pihak Sony dan kuasa hukumnya akan menjadi kunci dalam menentukan arah kasus ini ke depan.

  • Aliran Rp 30 M ke Dedi Congor: KPK Terus Selidiki Kasus Suap

    Seputar Aceh – Kasus suap dalam pengurusan barang oleh Bea Cukai terus berlanjut. Terbaru, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar yang diduga diterima oleh Ahmad Dedi, PNS Bea Cukai yang juga dikenal sebagai Dedi Congor.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengacara KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menyita barang bukti dalam kasus ini dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

    KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan logam mulia seberat 5,3 kg, yang setara dengan Rp 15,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

    Kasus ini melibatkan pihak swasta, termasuk pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, yang diduga memberikan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan barang-barang mewah. Tiga orang dari PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    Dedi Congor diketahui melarikan diri setelah diperiksa oleh KPK. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Keterangan mengenai penerimaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

    Kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan dan integritas di lingkungan Bea Cukai. Dengan dugaan suap yang melibatkan sejumlah uang besar, publik menantikan langkah-langkah lanjutan dari lembaga penegak hukum.

    Kasus aliran Rp 30 miliar ke Dedi Congor mencerminkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses pengurusan barang impor. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa di masa depan.

  • Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung menahan komisaris PT YAT bernama Andri Mulyono pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

    Dalam siaran tertulis di laman Kejagung disebutkan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah dua alat bukti yang cukup terpenuhi. Andri Mulyono kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono —selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik—menemui Wakil Kepala BGN berinisial LP untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Dari pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi soal proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN senilai Rp60 juta per unit.

    Masalahnya, anggaran pengadaan tersebut dinilai penyidik tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Alih-alih mundur, Andri Mulyono justru aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk memuluskan rencana pengadaan itu.

    Modus Andri Mulyono

    Guna menutupi ketidaklayakan perusahaannya, Andri berkolaborasi dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE agar bisa ikut serta dalam tender. Tak berhenti di situ, Andri diduga menggelembungkan harga satuan sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia—manuver yang disebut penyidik telah dikondisikan bersama pihak BGN sebelumnya.

    Puncaknya, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga maupun spesifikasi barang tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.

    Atas perbuatannya, Andri dijerat pasal korupsi secara primair berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiairnya, Pasal 604 dengan rangkaian undang-undang yang sama.

  • KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim

    KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — KPK memamerkan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan terkait kasus suap audit BPK Muara Enim dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Barang bukti yang ditampilkan mencakup uang tunai Rp 200 juta, sebuah mobil SUV, dokumen, serta sejumlah barang elektronik.

    Kasus ini bermula dari temuan BPK atas pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Nilai pengadaan itu melampaui batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Bupati Muara Enim Edison khawatir temuan tersebut akan mengubah status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Muara Enim.

    “Jangan sampai untuk tahun 2025 opininya berubah. Tahun sebelumnya Kabupaten Muara Enim opininya WTP. Jadi jangan sampai tidak WTP,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, Kamis (11/6/2026) mengutip dari Detik.com

    KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim
    Bupati Kabupaten Muara Enim Edison saat bersama UAS di sebuah acara keagamaan di kabupaten tersebut.

    Edison pun memerintahkan bawahannya mengurus temuan itu. Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani kemudian bertemu dengan pihak swasta bernama Angga untuk menegosiasikan fee pengubahan hasil audit. Angga menerima Rp 100 juta dari Abi, lalu berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK yang menjabat pengendali teknis di Perwakilan Sumatera Selatan, guna menindaklanjuti perubahan hasil audit tersebut.

    Dalam rangkaian OTT yang berlangsung sejak Senin (8/6) hingga Rabu (10/6), KPK mengamankan total 11 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Lima di antaranya merupakan ASN BPK.

    Tersangka dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

    KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap audit BPK Muara Enim ini:

    1. Edison — Bupati Muara Enim
    2. Cory Erin Hardi — Marketing PT Millenium Solusi Abadi
    3. Fika — Direktur PT Millenium Solusi Abadi
    4. Angga — pihak swasta
    5. Titin Rita Lestari — ASN/Pengendali Teknis BPK

    Edison diduga menerima suap Rp 500 juta dari Cory melalui Abi Nurwardani sebagai imbal balik atas proyek pengadaan smart board yang diraih PT Millenium Solusi Abadi. Sebagian uang itu kemudian mengalir ke pegawai BPK untuk menutup temuan audit. Total uang yang disita KPK dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

    Angga dan Titin dijerat Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP baru. Sementara Edison, Cory, dan Fika dikenai pasal-pasal terkait pemberi suap dalam undang-undang yang sama.