Kategori: Korupsi

  • Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Sigulai Simeulue Barat, Negara Rugi Rp 2,2 Miliar

    acehtoday.id/| Simeulue – Kejati Aceh menahan dua tersangka korupsi irigasi Sigulai Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Kedua tersangka akan menjalani proses persidangan.

    Dalam keterangan resmi Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026) mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni inisial S dengan jabatan sebagai Kades Sigulai Priode 2019-2025 dan DS yang berstatus PNS yang bertugas pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

    Perkara ini berawal dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan daerah Irigasi Sigulai, tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² atau 88,52 hektar.

    Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

    Modus Korupsi Irigasi Sigulai Simeulue Barat

    Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

    Kajati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Sigulai Simeulue Barat
    Personel Kejaksaan Tinggi Aceh, menahan tersangka S dan DS Kasus Korupsi Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat,a Kavuoaten Simeulue, Selasa (14/7/2026). Foto Dok Kejati Aceh

    Termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

    Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

    Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000,- digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503,- diterima oleh 32 pihak perseorangan.

    Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878. Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

    Menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Batu Bara

    acehtoday.id/ | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

    Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.

    “Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

    Menurutnya, Febrie disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang kini diatur dalam KUHP.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    “Apa yang dinanti masyarakat sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi. (Dok. Istimewa)

    Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dengan Berbagai Kasus

    Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Margono menyampaikan sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.

    “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).

    Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

    Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:

    Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
    1. 74 kg emas batangan
    2. USD 4.767.300
    3. SGD 14.083.800
    4. Rp 100.000.000
    5. Foto keluarga 2 bingkai

    Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
    1. Rp 4. 462.365.000
    2. USD 84.356
    3. SAR 17.595
    4. SGD 83.394
    5. THB 33.100
    6. TRY 4.020
    7. CNY 1.223
    8. JPY 152.000
    9. RM 212
    10. INR 1.600
    11. AED 640
    12. KRW 61.000
    13. GBP 40
    14. BND 10
    15. VND 150
    16. NZD 100

    Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
    1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
    2. USD 889.965
    3. Rp 259.159.000

    Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
    1. Rp 520.000.000
    2. USD 133.000

    Rentetan penggeledahan itu berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Atensi Presiden

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Budi mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

    “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.

     

  • Febrie Adriansyah Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas usai Geledah 74 Kg Emas

    acehtoday.id/ | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan lembaganya membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara korupsi setelah Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7 2026).

    Langkah tersebut diambil agar proses hukum tidak terhenti di tengah jalan. Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie justru harus dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

    Sorotan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, ditambah sejumlah dokumen dan telepon seluler.

    Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7).

    Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polda Metro Jaya menyebut penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    Komisi III DPR Dorong Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Dok Gerindra

    Habiburokhman mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran bersifat personal, bukan representasi institusi, sehingga tidak boleh memicu gesekan antarlembaga.

    “Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” katanya, dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut langkah itu sebagai komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum, dan memastikan seluruh tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme berlaku.

    Desakan agar KPK turut membantu penanganan kasus ini juga disuarakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti-Korupsi lewat aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya.

  • Cafe de’CLAN Digeledah Polri, Diduga Terkait Pencucian Uang

    acehtoday.id/ | Jakarta — Kortas Tipidkor Polri geledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, Rabu (8/7/26). Penggeledahan ini merupakan bagian dari delapan titik yang digeledah serentak dalam pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

    Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidikan dilakukan dengan skema kerja sama antara timnya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum.”

    Mengutip keterangan resmi Kortas Tipidkor Polri, penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu blackout. Selain itu, penyidik juga mendalami dua perkara lain, yakni dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan berangkat dari dua laporan dugaan korupsi berupa pencucian uang dan suap oleh penyelenggara negara sepanjang 2020–2025. Penyidikan menggunakan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, serta KUHP baru.

    Victor menambahkan, upaya hari itu difokuskan pada pengumpulan alat bukti di sekitar delapan lokasi. “Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya, sembari menyebut proses hukum lanjutan akan diumumkan setelah tahap penyidikan bersama rampung.

  • Komisi 3 DPR Dorong Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

    acehtoday.id/ | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polri mengusut tuntas kasus korupsi batu bara PLTU yang kini telah naik ke tahap penyidikan, seraya menegaskan tidak boleh ada pihak yang lolos dari jerat hukum dalam perkara tersebut.

    Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilai serius menindak praktik rasuah di sektor energi. Ia meminta proses penyidikan berjalan menyeluruh, profesional, dan bebas dari tebang pilih, dengan tetap menjunjung transparansi serta independensi dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.

    “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

    Ia menekankan penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU harus tunduk pada koridor “Presisi” — prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Siapa pun yang terbukti terlibat, kata dia, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa pengecualian.

    Desakan Komisi III ini muncul di tengah dampak serius yang ditimbulkan dugaan korupsi tersebut. Habiburokhman menyoroti bahwa penyimpangan pengadaan batu bara bukan sekadar merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga menyusahkan masyarakat lewat pemadaman listrik di berbagai wilayah.

    Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat

    “Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Dukungan DPR ini sejalan dengan langkah konkret Kortastipidkor Polri yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan pada 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan komprehensif menemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU, yang diduga melibatkan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA.

    Dengan sorotan politik yang kian menguat, tekanan publik terhadap penyidik untuk membongkar tuntas jaringan korupsi batu bara PLTU dipastikan akan terus bertambah dalam waktu dekat.

  • Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun

    Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun

    acehtoday.id/ | Jakarta –  Kasus dugaan korupsi batu bara PLTU resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup. Perkara ini turut menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang periode 2018 hingga 2026, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

    Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan sekaligus pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, disebut diduga terlibat dalam praktik tersebut. Status penyidikan resmi berjalan sejak Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI.

    Akar persoalan kasus korupsi batu bara PLTU ini, menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, bermula dari manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Kalori batu bara yang dipasok ternyata lebih rendah dari spesifikasi, namun pembayaran tetap menggunakan harga kalori tinggi. Kondisi ini membuat pasokan batu bara cepat habis dan memicu gangguan penyediaan listrik ke masyarakat.

    “Terkait hal itu, terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” kata Yusuf di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026) dikutip dari Tirto.id

    Yusuf menegaskan kasus ini berbeda dari gangguan blackout Sumatra yang dipicu masalah kabel transmisi. Dugaan kecurangan pasokan batu bara sudah berlangsung sejak 2018, sehingga rentang penyidikan ditetapkan dari 2018 sampai 2024.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang ditemukan penyidik meliputi manipulasi dokumen, kualitas, dan kuantitas batu bara. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 saksi, namun belum menetapkan tersangka.

    Dukungan datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan siap mengawal proses hukum dan menyerahkan data tambahan terkait dugaan selisih harga jual-beli batu bara yang merugikan PLN.

    Proses penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU ini masih terus berjalan seiring penelusuran aliran dana dan analisis dokumen oleh penyidik.

  • Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka Suap Jabatan, Ini Kronologinya

    acehtoday.id/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang, termasuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 berinisial SA, dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

    Selain SA, KPK turut mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berinisial ZKN serta Direktur Utama PT MIC, ARD, yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Mengutip keterangan  resmi KPK, kasus ini bermula dari dugaan permintaan mobil mewah sebagai syarat tidak resmi dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing. Dalam seleksi tersebut, SA disebut meminta satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta lelang jabatan. Dari dua kandidat yang bersaing, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda.

    Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil senilai Rp2,05 miliar secara mencicil selama lima tahun dengan angsuran Rp46,5 juta per bulan. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, ZKN memakai identitas ARD untuk mengajukan cicilan tersebut.

    KPK mengungkap pola serupa pernah terjadi pada 2021, saat ZKN mengajukan diri sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, SA meminta mobil Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta, yang juga dibeli ZKN secara kredit dengan bantuan ARD.

    Sebagai imbalan membantu ZKN, ARD disebut memperoleh sejumlah proyek pemerintah, mulai dari 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, hingga beberapa paket proyek lain pada 2025-2026 senilai lebih dari Rp966 juta.

    Dalam penindakan ini, KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport, sejumlah barang bukti elektronik, dan bukti transaksi pembelian Land Cruiser. KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berbeda antara pihak pemberi dan penerima suap.

  • Bupati Langkat Ditahan KPK Usai Terima Suap Proyek Miliaran

    acehtoday.id/ | Medan — Bupati Langkat Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penahanan itu menyusul operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

    Dalam OTT tersebut, tim KPK turut menahan seorang aparatur sipil negara Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Ondim bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

    Saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, Ondim memilih bungkam. “Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan, tanpa menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan suap yang menjeratnya.

    Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula ketika Yaqub memenangkan 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan Langkat serta lima paket proyek senilai Rp748 juta di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui metode Pengadaan Langsung. Atas proyek tersebut, Ondim disebut meminta fee.

    “Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.

    Kesepakatan fee akhirnya mencapai Rp1,117 miliar, dan hingga awal Juli 2026 Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta kepada Ondim. Penyerahan uang Rp100 juta terakhir yang dilakukan lewat perantara di sebuah kafe di Medan itulah yang berujung pada penangkapan tim KPK di Binjai.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta, valuta asing setara Rp1,22 miliar berupa dolar Singapura, ringgit, dan rupiah, serta 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kilogram. KPK juga memblokir dua rekening bank Ondim senilai Rp2,27 miliar.

    Tak hanya suap proyek, KPK turut mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga terkait praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Langkat, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar.

  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

    acehtoday.id/ | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    Hakim ketua Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

    Mengutip detikcom, hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP sesuai dakwaan primer jaksa. Selain pidana badan, Nadiem juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

    Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti total mencapai Rp 5,68 triliun subsider sembilan tahun kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan dilakukan secara terencana dan menyebabkan kerugian negara, ditambah kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi untuk melakukan korupsi. Sementara hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto.

    Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak melalui kajian yang patut. Jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem turut memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar lewat investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

    Nadiem diadili bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

  • Dua Rekanan Bebas dari Dakwaan Korupsi Wastafel Covid-19

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) senilai lebih dari Rp6 miliar pada masa pandemi Covid-19. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Jamil dalam sidang yang digelar Senin, 22 Juni 2026.

    Dua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Proyek ini mencakup 20 paket pengadaan sarana cuci tangan dan sanitasi di wilayah Aceh Timur, yang berjalan pada periode Juli hingga Desember 2020 menggunakan dana refocusing anggaran Covid-19.

    Majelis hakim menilai unsur melawan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas M. Jamil dalam amar putusannya, dikutip dari Kompas.com.

    Konsekuensi putusan bebas ini langsung berdampak pada status hukum keduanya. Majelis hakim memerintahkan pencabutan status tahanan kota sekaligus pemulihan hak, martabat, dan kedudukan hukum Wiki Noviandi dan Iqbal secara penuh.

    Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta.

    Tak menerima putusan ini, JPU Sutrisna menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebaliknya, penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut positif keputusan tersebut. “Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” katanya.