acehtoday.id/ | Jakarta – Kasus dugaan korupsi batu bara PLTU resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup. Perkara ini turut menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang periode 2018 hingga 2026, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan sekaligus pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, disebut diduga terlibat dalam praktik tersebut. Status penyidikan resmi berjalan sejak Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI.
Akar persoalan kasus korupsi batu bara PLTU ini, menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, bermula dari manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Kalori batu bara yang dipasok ternyata lebih rendah dari spesifikasi, namun pembayaran tetap menggunakan harga kalori tinggi. Kondisi ini membuat pasokan batu bara cepat habis dan memicu gangguan penyediaan listrik ke masyarakat.
“Terkait hal itu, terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” kata Yusuf di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026) dikutip dari Tirto.id
Yusuf menegaskan kasus ini berbeda dari gangguan blackout Sumatra yang dipicu masalah kabel transmisi. Dugaan kecurangan pasokan batu bara sudah berlangsung sejak 2018, sehingga rentang penyidikan ditetapkan dari 2018 sampai 2024.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang ditemukan penyidik meliputi manipulasi dokumen, kualitas, dan kuantitas batu bara. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Dukungan datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan siap mengawal proses hukum dan menyerahkan data tambahan terkait dugaan selisih harga jual-beli batu bara yang merugikan PLN.
Proses penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU ini masih terus berjalan seiring penelusuran aliran dana dan analisis dokumen oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan