Seputar Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan ini diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Sahroni menilai bahwa pengusutan perkara ini merupakan langkah tepat dalam upaya membersihkan praktik korupsi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dukungan Terhadap Pengusutan Kasus Korupsi
Menurut Sahroni, penanganan perkara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas. Dia menyebut momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.
Peningkatan Status Penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri
Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).
Status penyidikan sendiri telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.
Harapan untuk Proses Penegakan Hukum yang Transparan
Dalam proses penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan. Dukungan yang diberikan oleh Sahroni diharapkan dapat memperkuat integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui tindakan tegas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan praktik korupsi dalam pengadaan batu bara dapat diminimalisir, serta penegakan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
