Tag: Korupsi Batu Bara

  • Dukungan Ahmad Sahroni untuk Polri Usut Korupsi Batu Bara

    Seputar Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan ini diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

    Sahroni menilai bahwa pengusutan perkara ini merupakan langkah tepat dalam upaya membersihkan praktik korupsi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.

    “Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

    Dukungan Terhadap Pengusutan Kasus Korupsi

    Menurut Sahroni, penanganan perkara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas. Dia menyebut momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

    “Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

    Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.

    Peningkatan Status Penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri

    Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).

    Status penyidikan sendiri telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.

    Harapan untuk Proses Penegakan Hukum yang Transparan

    Dalam proses penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan. Dukungan yang diberikan oleh Sahroni diharapkan dapat memperkuat integritas proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melalui tindakan tegas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan praktik korupsi dalam pengadaan batu bara dapat diminimalisir, serta penegakan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

  • Komisi 3 DPR Dorong Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

    acehtoday.id/ | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polri mengusut tuntas kasus korupsi batu bara PLTU yang kini telah naik ke tahap penyidikan, seraya menegaskan tidak boleh ada pihak yang lolos dari jerat hukum dalam perkara tersebut.

    Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilai serius menindak praktik rasuah di sektor energi. Ia meminta proses penyidikan berjalan menyeluruh, profesional, dan bebas dari tebang pilih, dengan tetap menjunjung transparansi serta independensi dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.

    “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

    Ia menekankan penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU harus tunduk pada koridor “Presisi” — prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Siapa pun yang terbukti terlibat, kata dia, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa pengecualian.

    Desakan Komisi III ini muncul di tengah dampak serius yang ditimbulkan dugaan korupsi tersebut. Habiburokhman menyoroti bahwa penyimpangan pengadaan batu bara bukan sekadar merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga menyusahkan masyarakat lewat pemadaman listrik di berbagai wilayah.

    Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat

    “Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Dukungan DPR ini sejalan dengan langkah konkret Kortastipidkor Polri yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan pada 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan komprehensif menemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU, yang diduga melibatkan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA.

    Dengan sorotan politik yang kian menguat, tekanan publik terhadap penyidik untuk membongkar tuntas jaringan korupsi batu bara PLTU dipastikan akan terus bertambah dalam waktu dekat.

  • Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun

    Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun

    acehtoday.id/ | Jakarta –  Kasus dugaan korupsi batu bara PLTU resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup. Perkara ini turut menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang periode 2018 hingga 2026, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

    Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan sekaligus pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, disebut diduga terlibat dalam praktik tersebut. Status penyidikan resmi berjalan sejak Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI.

    Akar persoalan kasus korupsi batu bara PLTU ini, menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, bermula dari manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Kalori batu bara yang dipasok ternyata lebih rendah dari spesifikasi, namun pembayaran tetap menggunakan harga kalori tinggi. Kondisi ini membuat pasokan batu bara cepat habis dan memicu gangguan penyediaan listrik ke masyarakat.

    “Terkait hal itu, terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” kata Yusuf di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026) dikutip dari Tirto.id

    Yusuf menegaskan kasus ini berbeda dari gangguan blackout Sumatra yang dipicu masalah kabel transmisi. Dugaan kecurangan pasokan batu bara sudah berlangsung sejak 2018, sehingga rentang penyidikan ditetapkan dari 2018 sampai 2024.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang ditemukan penyidik meliputi manipulasi dokumen, kualitas, dan kuantitas batu bara. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 saksi, namun belum menetapkan tersangka.

    Dukungan datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan siap mengawal proses hukum dan menyerahkan data tambahan terkait dugaan selisih harga jual-beli batu bara yang merugikan PLN.

    Proses penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU ini masih terus berjalan seiring penelusuran aliran dana dan analisis dokumen oleh penyidik.