acehtoday.id/ | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan lembaganya membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara korupsi setelah Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7 2026).
Langkah tersebut diambil agar proses hukum tidak terhenti di tengah jalan. Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie justru harus dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Sorotan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, ditambah sejumlah dokumen dan telepon seluler.
Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polda Metro Jaya menyebut penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Habiburokhman mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran bersifat personal, bukan representasi institusi, sehingga tidak boleh memicu gesekan antarlembaga.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut langkah itu sebagai komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum, dan memastikan seluruh tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme berlaku.
Desakan agar KPK turut membantu penanganan kasus ini juga disuarakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti-Korupsi lewat aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Balasan